Arinal Djunaidi Tersangka

Psikis Arinal Terguncang Begitu Masuk Sel, Karutan Way Huwi Pastikan Sehat

Psikis Arinal Djunaidi sempat terguncang saat pertama masuk rutan. Meski begitu, kondisi fisiknya dilaporkan sehat oleh pihak Rutan Bandar Lampung.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/HO/IST
PSIKIS TERGUNCANG - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, saat berada dalam mobil tahanan seusai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung, Selasa (28/4/2026) malam. Psikis Arinal Djunaidi disebut sempat terguncang saat pertama kali masuk sel di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Kondisi itu diakui pihak rutan sebagai hal yang wajar, mengingat Arinal baru saja menjalani proses penahanan. Meski begitu, secara fisik mantan Gubernur Lampung itu dilaporkan dalam keadaan sehat. 

Hal tersebut agar proses hukum dapat berjalan dengan seadil-adilnya.

Resmi Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana partisipatif interest (PI) 10 persen.

Arinal terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat keluar dari gedung Kejati Lampung sekitar pukul 21.15 WIB, Selasa (28/4/2026). 

Ia didampingi kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Arinal memilih diam dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media.

Tangannya diborgol dan ia tampak tertunduk.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo mengatakan, pihaknya telah menahan Arinal di Rutan Way Huwi.

“Kami menahan ARD terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana partisipatif interest 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya,” ujar Danang.

Arinal diduga terlibat dalam perkara korupsi dengan nilai mencapai 17.286.000 dolar AS.

Menurut Danang, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

“Dengan hasil gelar perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga saudara ARD ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Arinal kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026 di Rutan Way Huwi guna kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, Arinal dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP.

Danang menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara objektif dan profesional.

“Kami menjunjung tinggi nilai keadilan dan HAM serta memberikan ruang kepada masyarakat untuk ikut memantau proses penanganan perkara ini,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved