Polisi Meninggal Ditembak di Lampung

Daftar Barang Bukti dari Dua Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena di Lampung

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan dua terduga pelaku penembakan Bripka Anumerta Arya Supena

Tayang:
Penulis: taryono | Editor: taryono
Dokumentasi Polda Lampung
BARANG BUKTI - Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan dua terduga pelaku penembakan Bripka Anumerta Arya Supena hingga meninggal dunia. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi amankan barang bukti dari penangkapan dua tersangka penembakan Bripka Anumerta Arya Supena.
  • Tersangka yang ditangkap: Bahroni (23) dan Hamli.
  • Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, memaparkan barang bukti dalam konferensi pers di Siger Lounge Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan dua terduga pelaku penembakan Bripka Anumerta Arya Supena hingga meninggal dunia.

Dua tersangka yang ditangkap adalah Bahroni (23) dan Hamli.

Sejumlah barang bukti tersebut diungkap oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Siger Lounge Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

Berikut rinciannya:

  • 1 bilah senjata tajam jenis pisau (panjang 13 cm, gagang 3 cm) dengan sarung kulit coklat.
  • 1 pucuk senjata api jenis genggam milik anggota polisi yang dicuri (merek HS-9, kaliber 9 mm, panjang 
  • 4 inci, nomor data AK 161).
  • 14 butir amunisi kaliber 9 mm dan 1 selongsong peluru.
  • 1 kantong jas hujan hitam dan 1 celana panjang hitam.
  • 1 unit sepeda motor biru, yang digunakan Bahroni dan Hamli saat melakukan pencurian kendaraan bermotor di depan toko.
  • 1 unit sepeda motor Honda hijau tanpa nomor polisi (nomor rangka dan mesin digerinda), digunakan Hamli untuk melarikan diri ke Jabung, Lampung Timur.
  • 1 helm merek NHK warna merah (dipakai Bahroni).
  • 1 helm merek KYT (dipakai Hamli).
  • 1 unit ponsel merek Vivo milik Hamli.
  • 1 pucuk senjata api rakitan dan 1 bilah pisau milik Bahroni.

Jenazah Bahroni dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung Jumat (15/5/2026) pagi untuk proses identifikasi.

Ia tewas saat menghadapi petugas di lokasi penangkapan di Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa tindakan tegas terpaksa dilakukan karena Bahroni melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata api rakitan.

“Polisi terpaksa menembak tersangka karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap,” ujar Irjen Pol Helfi Assegaf.

Dari tubuh Bahroni, petugas mengamankan satu pucuk revolver rakitan dan satu bilah pisau yang terselip di pinggangnya.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Kasubdit Jatanras, Kanit Resmob, Intel Polda Lampung, Intel Brimob, serta Tekab Polres Lampung Timur dan Pesawaran, setelah menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan Bahroni.

Sementara itu, Hamli, yang merupakan joki motor curian, berhasil ditangkap di Kecamatan Jabung, Lampung Timur, pada 11 Mei 2026.

Hamli juga melakukan perlawanan saat ditangkap, sehingga polisi kembali menerapkan tindakan tegas.

Kepolisian terus menelusuri jaringan kedua pelaku dan mendalami peran mereka dalam kasus pencurian motor yang berujung pada penembakan anggota kepolisian tersebut.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved