Arinal Djunaidi Tersangka
Lembaga Pengaudit Kerugian Negara Kasus Eks Gubernur Lampung Arinal Jadi Perdebatan
Sidang praperadilan kali ini sebagai lanjutan atas perkara yang diajukan Arinal Djunaidi terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ringkasan Berita:
- Lembaga pengaudit kerugian negara kasus korupsi diduga melibatkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi jadi perdebatan.
- Perdebatan panas tersebut terjadi saat sidang praperadilan yang digelar oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (26/5/2026).
- Pengacara mempersoalkan lembaga pengaudit yang digunakan jaksa BPKP tidak sah karena dinilai tidak berwenang.
- Sebaliknya jaksa bersikukuh BPKP mempunyai kewenangan sebagaimana keputusan MK.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lembaga pengaudit kerugian negara dalam kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjadi perdebatan di sidang praperadilan.
Sidang praperadilan kali ini sebagai lanjutan atas perkara yang diajukan Arinal Djunaidi terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka, Selasa (26/5/2026) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Arinal ditetapkan oleh penyidik Kejati Lampung sebagai tersangka karena diduga terlibat korupsi dana partisipatif interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya.
Penetapan tersangka itu dilakukan pada 28 April 2026. Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Penasihat hukum Arinal, Ana Sofa Yuking ngotot jika nilai kerugian negara itu tidak sah karena tidak dihitung oleh lembaga yang berwenang.
Baca juga: Alasan Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Arinal Djunaidi, Klaim Miliki 2 Alat Bukti
Sebab lembaga pengaudit yang digunakan Kejaksaan Tinggi adalah BPKP bukan BPK.
Sebaliknya jaksa bersikukuh jika BPKP juga sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan audit berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Jalannya Sidang Praperadilan
Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Selasa (26/5/2026).
Sidang dipimpin hakim tunggal Agus Windana dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.
Pihak pemohon diwakili tim advokat yang dipimpin Ana Sofa Yuking, sedangkan pihak termohon dari Kejati Lampung diwakili jaksa Elfa dan Ria. Dalam persidangan tersebut, kedua pihak tetap mempertahankan argumentasi masing-masing.
Ana Sofa Yuking yang mengenakan busana hitam dan jilbab krem meminta hakim menerima permohonan praperadilan kliennya. Ia menilai penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka tidak sah karena tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup.
“Kami mendalilkan penetapan tersangka Arinal Djunaidi tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup atau alat bukti yang sah,” kata Ana dalam persidangan.
Menurut Ana, perkara dugaan tindak pidana korupsi harus didasarkan pada alat bukti yang sah, terutama terkait adanya kerugian negara.
Ia menegaskan, dasar kerugian negara yang digunakan penyidik berasal dari laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jaksa mengajukan alat bukti berupa laporan hasil audit dari BPKP. Padahal, yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara adalah BPK,” ujarnya.
Ana menambahkan, pihaknya tidak mempersoalkan pokok perkara, melainkan keabsahan alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
“Alat bukti yang sah adalah alat bukti yang diperoleh tanpa melawan hukum,” katanya.
Ia juga menyebut berbagai aturan perundang-undangan, termasuk KUHP baru, menegaskan bahwa lembaga yang berwenang menyatakan kerugian negara adalah BPK.
Sementara itu, jaksa Elfa menegaskan BPKP tetap memiliki kewenangan melakukan audit berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“BPKP tetap berwenang. Karena itu kami meminta permohonan pemohon ditolak oleh hakim,” kata Elfa.
Menurut dia, hasil audit BPKP merupakan materi pokok perkara yang seharusnya diuji dalam persidangan utama, bukan dalam praperadilan.
Ia menilai argumentasi pihak pemohon sudah masuk ke substansi perkara, bukan lagi menyangkut aspek formil.
Setelah mendengarkan kesimpulan dari kedua pihak, hakim tunggal Agus Windana menyatakan akan mempelajari seluruh materi yang telah disampaikan dalam persidangan.
“Sidang akan ditunda sampai 2 Juni 2026 untuk pembacaan putusan,” kata Agus.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
| Ahli HTN Sebut Audit BPK Jadi Syarat Mutlak Penetapan Tersangka Korupsi |
|
|---|
| Alasan Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Arinal Djunaidi, Klaim Miliki 2 Alat Bukti |
|
|---|
| Jaksa Kejati Lampung Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Arinal Djunaidi |
|
|---|
| Kejati Lampung Ngotot Audit BPKP Sah Dipakai Bongkar Dugaan Korupsi PI 10 Persen |
|
|---|
| Henry Yosodiningrat: Penetapan Arinal Djunaidi sebagai Tersangka Tidak Sah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Praperadilan-Arinal-Djunaidi-Memanas.jpg)