Berita Lampung

SPMB Bandar Lampung 2026 Dibuka Juni, Ini Syarat Jalur Afirmasi hingga Prestasi

Nurkayat mengatakan terdapat beberapa jalur penerimaan yang dibuka untuk jenjang TK, SD, hingga SMP, yakni jalur afirmasi atau bina lingkungan.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
SPMB - SPMB Bandar Lampung 2026 dibuka Juni. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung melalui staf Bidang Pendidikan Dasar, Nurkayat menjelaskan persyaratan khusus dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026-2027.

Nurkayat mengatakan terdapat beberapa jalur penerimaan yang dibuka untuk jenjang TK, SD, hingga SMP, yakni jalur afirmasi atau bina lingkungan, domisili, prestasi, dan mutasi.

Untuk jalur afirmasi atau bina lingkungan, calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib memiliki kartu keikutsertaan program bantuan pemerintah pusat maupun daerah atau surat keterangan tidak mampu dari kelurahan yang ditandatangani lurah.

"Kartu jaminan kesehatan nasional tidak dapat digunakan sebagai syarat jalur afirmasi," ujar Nurkayat, Kamis (28/5/2026).

Selain itu, jalur afirmasi hanya diperuntukkan bagi warga Kota Bandar Lampung dengan melampirkan KTP dan kartu keluarga asli orang tua, surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu, serta hanya diperbolehkan memilih satu sekolah terdekat dari tempat tinggal.

Bagi calon murid penyandang disabilitas, diwajibkan melampirkan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dokter maupun dokter spesialis.

Sementara itu, untuk jalur domisili, calon murid wajib memiliki kartu keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Jika kartu keluarga tidak dimiliki karena kondisi tertentu seperti bencana alam atau sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang dilegalisasi lurah atau kepala desa.

"Peserta jalur domisili dapat memilih tiga sekolah dalam satu wilayah domisili," jelasnya.

Pada jalur prestasi, Disdikbud Bandar Lampung membagi penilaian menjadi prestasi akademik dan nonakademik.

Prestasi akademik dihitung dari akumulasi nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA), nilai rapor lima semester terakhir, dan tes tertulis.

"Komposisinya 35 persen nilai TKA, 30 persen nilai rapor, dan 35 persen nilai tes tertulis," kata Nurkayat.

Sedangkan prestasi nonakademik meliputi bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, hingga hafiz Alquran yang dibuktikan melalui sertifikat atau piagam yang telah dilegalisasi.

Untuk jalur mutasi, calon murid wajib melampirkan surat penugasan orang tua dari instansi atau perusahaan tempat bekerja serta surat pindah domisili.

Adapun jadwal SPMB jenjang SMP dibagi menjadi dua gelombang.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved