Program Keringanan PKB 2026

500an Wajib Pajak di Lampung Sudah Manfaatkan Program Keringanan PKB 2026

Sebanyak 500an wajib pajak telah manfaatkan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026. 

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
MANFAATKAN PROGRAM - Wajib pajak tengah mengantre di loket Samsat Rajabasa, Rabu (3/6/2026). Sebanyak 500an wajib pajak telah manfaatkan program keringanan PKB 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 500an wajib pajak telah manfaatkan program Keringanan  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026. 
  • Terhitung sejak hari pertama pada 2 Juni 2026 hingga hari kedua atau hari ini 3 Juni 2026. 
  • Masyarakat menyambut positif program keringanan PKB yang diluncurkan Pemprov Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 500an wajib pajak telah manfaatkan program Keringanan  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026. 

Baca Juga: Bapenda Pesawaran Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Keringanan PKB 2026

Terhitung sejak hari pertama pada 2 Juni 2026 hingga hari kedua atau hari ini 3 Juni 2026. 

Wajib pajak tampak duduk rapih di ruang tunggu untuk menunggu giliran mengambil berkas hingga transaksi di PTD Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Wilayah 1 Bandar Lampung atau Samsat Rajabasa.

Saat Tribun Lampung menyambangi tempat tersebut tidak terlihat antrean yang berarti pada hari kedua dibukanya program keringanan PKB. 

"Transaksi dari hari pertama sampai dengan hari ini ada sekitar 500an wajib pajak yang telah melakukan transaksi bayar PKB," kata Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Wilayah 1 Bandar Lampung atau Samsat Rajabasa, Tji Idham Fitriallah saat diwawancarai di ruang kerjanya di Samsat Rajabasa, Rabu (3/6/2026). 

"Jadi 500an orang yang melakukan transaksi di Samsat Induk Rajabasa, kebanyakan wajib pajak yang hadir itu untuk melakukan transaksi bea balik nama (BBN) atau mutasi," terusnya.

Aam sapaan dari Tji Idham Fitriallah menjelaskan, bahwa wajib pajak juga ada yang melakukan pergantian STNK 5 tahunan. 

"Jadi dari launching kemarin yang dibuka oleh Ibu Wakil Gubernur Jihan dan memang terlihat sangat antusias masyarakat dalam mengikuti keringanan PKB," ujarnya. 

Masyarakat menyambut positif program keringanan PKB yang diluncurkan Pemprov Lampung. 

"Karena bagi wajib pajak yang rutin rajin bayar pajak, untuk program kali ini pun diberikan reward oleh Pemprov Lampung," ucap Aam. 

Berupa diskon 5-25 persen, dengan ketentuannya untuk yang rajin bayar pajak tahunan mendapat diskon 5 persen. 

Kemudian untuk yang 4 tahun berturut-turut rajin membayar pajak tanpa tunggakan, mendapat diskon 15 persen. 

Paling tinggi 25 persen untuk kendaraan yang rajin bayar pajak usia di atas 10 tahun. 

Selain bisa membayar pajak di Samsat Induk Rajabasa bahwa ada 10 Gerai Samsat untuk pelayanan pembayaran pajak tahunan. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved