Harga BBM di Lampung

Sekdaprov Lampung Ingatkan ASN, BBM Subsidi Bukan Hak Kendaraan Dinas

Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi

Tayang:
Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
INGATKAN ASN - Sekprov Lampung Marindo Kurniawan. Sekdaprov Lampung Ingatkan ASN, BBM Subsidi Bukan Hak Kendaraan Dinas. 
Ringkasan Berita:
  • Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan tegaskan ASN wajib gunakan BBM non-subsidi untuk kendaraan dinas.
  • Kendaraan berpelat merah dilarang menggunakan BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar subsidi.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung wajib menggunakan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi untuk kendaraan dinas dan tidak diperbolehkan memanfaatkan BBM bersubsidi.

Baca juga: Libur Sekolah, Distribusi Makan Bergizi Gratis di Lampung Disetop Sementara

Menurut Marindo, ketentuan tersebut merupakan aturan yang sudah jelas dan mengikat bagi seluruh kendaraan dinas berpelat merah, tanpa terkecuali, termasuk di tengah penyesuaian harga BBM non-subsidi yang terjadi saat ini.

“Kita memastikan bahwa seluruh ASN menggunakan BBM yang menjadi haknya, karena BBM subsidi itu bukan hak ASN,” ujar Marindo, Jumat (12/6/2026).

Ia menambahkan, penyesuaian harga BBM non-subsidi merupakan kebijakan pemerintah pusat yang mengikuti dinamika harga minyak dunia. Pemerintah daerah, kata dia, hanya berfokus pada pengawasan agar pelayanan publik tetap berjalan efektif dan efisien.

Marindo juga menekankan bahwa fluktuasi harga BBM non-subsidi seperti Pertamax tidak dapat dijadikan alasan untuk beralih ke BBM subsidi, karena aturan penggunaan BBM bagi kendaraan dinas sudah ditetapkan secara tegas.

“Kami ingatkan kembali kepada seluruh OPD dan jajaran bahwa kendaraan dinas atau kendaraan berpelat merah sejak awal tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi seperti Pertalite maupun Solar subsidi. Aturan ini sudah jelas dan mengikat. Kendaraan dinas wajib menggunakan BBM non-subsidi,” tegasnya.

Sebagai informasi, harga BBM non-subsidi di Provinsi Lampung pada Juni 2026 mengalami penyesuaian, di antaranya Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.600 menjadi Rp16.650 per liter.

Sementara itu, Pertamax Turbo tercatat menjadi Rp21.200 per liter, Dexlite Rp23.500 per liter, dan Pertamina Dex Rp25.350 per liter.

Adapun harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Bio Solar tetap stabil masing-masing di angka Rp10.000 dan Rp6.800 per liter.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap kebijakan ini dapat memperkuat pengawasan penggunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
VS
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved