Harga BBM di Lampung
Sekdaprov Lampung Ingatkan ASN, BBM Subsidi Bukan Hak Kendaraan Dinas
Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi
Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
Ringkasan Berita:
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung wajib menggunakan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi untuk kendaraan dinas dan tidak diperbolehkan memanfaatkan BBM bersubsidi.
Baca juga: Libur Sekolah, Distribusi Makan Bergizi Gratis di Lampung Disetop Sementara
Menurut Marindo, ketentuan tersebut merupakan aturan yang sudah jelas dan mengikat bagi seluruh kendaraan dinas berpelat merah, tanpa terkecuali, termasuk di tengah penyesuaian harga BBM non-subsidi yang terjadi saat ini.
“Kita memastikan bahwa seluruh ASN menggunakan BBM yang menjadi haknya, karena BBM subsidi itu bukan hak ASN,” ujar Marindo, Jumat (12/6/2026).
Ia menambahkan, penyesuaian harga BBM non-subsidi merupakan kebijakan pemerintah pusat yang mengikuti dinamika harga minyak dunia. Pemerintah daerah, kata dia, hanya berfokus pada pengawasan agar pelayanan publik tetap berjalan efektif dan efisien.
Marindo juga menekankan bahwa fluktuasi harga BBM non-subsidi seperti Pertamax tidak dapat dijadikan alasan untuk beralih ke BBM subsidi, karena aturan penggunaan BBM bagi kendaraan dinas sudah ditetapkan secara tegas.
“Kami ingatkan kembali kepada seluruh OPD dan jajaran bahwa kendaraan dinas atau kendaraan berpelat merah sejak awal tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi seperti Pertalite maupun Solar subsidi. Aturan ini sudah jelas dan mengikat. Kendaraan dinas wajib menggunakan BBM non-subsidi,” tegasnya.
Sebagai informasi, harga BBM non-subsidi di Provinsi Lampung pada Juni 2026 mengalami penyesuaian, di antaranya Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.600 menjadi Rp16.650 per liter.
Sementara itu, Pertamax Turbo tercatat menjadi Rp21.200 per liter, Dexlite Rp23.500 per liter, dan Pertamina Dex Rp25.350 per liter.
Adapun harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Bio Solar tetap stabil masing-masing di angka Rp10.000 dan Rp6.800 per liter.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap kebijakan ini dapat memperkuat pengawasan penggunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
| Pertamina Pastikan Stok Biosolar di Lampung Aman dan Penyaluran Sesuai Kuota |
|
|---|
| Andre Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Solar di Bandar Lampung |
|
|---|
| Stok Pertalite Cepat Habis di Lampung Tengah, Warga Keluhkan Sulitnya BBM Subsidi |
|
|---|
| SPBU Sultan Agung Akui Antrean Solar hingga 500 Meter dalam Sepekan Terakhir |
|
|---|
| Harga Pertamax Naik, Hiswana Migas Lampung Ingatkan Potensi Penyimpangan BBM Bersubsidi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Sekprov-Lampung-Marindo-Kurniawan-gaji-13.jpg)