Insentif PPh 21 Jadi Angin Segar bagi Industri Pariwisata, Pemerintah Tanggung 100 Persen

Pemerintah gratiskan PPh 21 bagi 552 ribu pekerja sektor pariwisata. Disparekraf Lampung sebut insentif ini angin segar pemulihan ekonomi.

KOMPAS.com/Rahel
ANGIN SEGAR - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana, Jakarta, Senin (15/9/2026). Kepala Disparekraf Lampung Bobby Irawan, pada Minggu (21/09/2025) menyebut, program paket ekonomi tahun 2025, satu di antara yakni perluasan PPh Pasal 21 DTP, menjadi angin segar bagi industri pariwisata, khususnya di Lampung. 

Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh kebijakan efisiensi yang mengurangi kegiatan pemerintahan di hotel. 

Oleh karena itu, kolaborasi mengadakan event dinilai penting untuk mendatangkan wisatawan sepanjang pekan, bukan hanya saat akhir pekan.

"Contoh, kebijakan Gubernur Pak Mirza yang ingin memulai pembangunan dari desa, termasuk desa wisata, maupun perbaikan infrastruktur jalan, juga beririsan, dan dapat berdampak positif untuk mendorong sektor pariwisata di Lampung," tandasnya.

Berapa target penerima program paket ekonomi tahun 2025?

Dilansir kompas.com, pemerintah menggratiskan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21 ditanggung pemerintah/DTP) untuk karyawan sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, hingga kafe, dengan gaji di bawah Rp 10 juta.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi sepanjang tahun 2025, yang diperluas dari sebelumnya hanya menyasar sektor padat karya.

Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

"Terkait dengan perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe," kata Airlangga, Senin.

Airlangga menyebut, target penerima program ini mencapai 552.000 pekerja dengan anggaran Rp 120 miliar.

"Dan ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 ataupun 3 bulan, anggarannya sebesar Rp 120 miliar. Kemudian perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan, akan dilanjutkan tahun depan," ucap dia.

Untuk tahun depan, anggaran yang digelontorkan bakal mencapai Rp 480 miliar. Penerimanya masih relatif sama, dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan.

"Jadi ada kepastian sampai tahun depan PPh sektor horeka (hotel, restoran, dan kafe) ini masih ditanggung pemerintah dengan estimasi anggarannya Rp 480 miliar dengan gaji di bawah Rp 10 juta," ujar dia.

Sementara itu, untuk industri padat karya, program yang sama bakal menyasar 1,7 juta pekerja di tahun depan.

Anggaran yang disediakan mencapai Rp 800 miliar.

"Untuk pekerjaan industri padat karya, yaitu alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furniture kulit, dan barang kulit, ini juga dilanjutkan yang Rp 10 juta itu ditanggung pemerintah. Jadi ini pun akan dilanjutkan tahun depan," ujar Airlangga.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Berita selanjutnya Disparekraf Lampung Sambut Baik Perluasan Insentif PPh

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved