Insentif PPh 21 Jadi Angin Segar bagi Industri Pariwisata, Pemerintah Tanggung 100 Persen
Pemerintah gratiskan PPh 21 bagi 552 ribu pekerja sektor pariwisata. Disparekraf Lampung sebut insentif ini angin segar pemulihan ekonomi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan program paket ekonomi tahun 2025. Satu di antara kebijakan yang disiapkan yakni perluasan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh Pasal 21 DTP). Kepala Disparekraf Lampung Bobby Irawan, pada Minggu (21/09/2025) menyebut, kebijakan ini sebagai angin segar bagi industri pariwisata, khususnya di Lampung.
Dikutip dari kompas.com, sebelumnya pemerintah menanggung sektor padat karya, kini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe. Insentif ini akan diberikan untuk setiap masa pajak di sisa tahun pajak 2025.
Airlangga menyampaikan, PPh Pasal 21 yang ditanggung adalah sebesar 100 persen. Insentif ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 552.000 pekerja. Nantinya, PPh Pasal 21 DTP di sektor pariwisata juga akan dilanjutkan di tahun 2026. Insentif akan dinikmati oleh pegawai dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
Apakah daya beli masyarakat bisa kembali bangkit dengan kebijakan ini?
Kepala Disparekraf Lampung Bobby Irawan mengungkapkan, kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli para pekerja, dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang tertekan oleh tantangan global.
Ia mengungkapkan, pemberian insentif ini dapat meningkatkan take home pay pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe, sehingga berpotensi mendorong konsumsi lokal.
"Kita menyambut baik. Ini ditujukan untuk menjaga daya beli dan mempercepat pemulihan ekonomi," ujar Bobby, Minggu (21/9/2025).
Namun, Bobby mendorong pemerintah pusat menerapkan langkah lanjutan dari kebijakan ini.
Apakah program paket ekonomi itu bisa berdampak maksimal bagi industri pariwisata?
Menurut Bobby, tanpa diiringi insentif promosi dan perbaikan infrastruktur, kebijakan pajak ini dinilai tidak akan berdampak maksimal bagi industri pariwisata dalam jangka panjang.
"Kami berharap kebijakan ini juga diikuti dengan insentif untuk program promosi, event, MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition), dan juga perbaikan infrastruktur untuk pariwisata," tutur Bobby.
Dari sisi investasi, Bobby juga melihat kebijakan ini tidak berdampak langsung bagi industri pariwisata.
"Tapi, sekali lagi kita harap ini juga diiringi dengan kebijakan insentif seperti promosi, event dan infrastruktur agar dampak positifnya bisa dirasakan dalam jangka panjang," imbuhnya.
Bagaimana kondisi pariwisata di Lampung?
Bobby menambahkan, kondisi wisata di Lampung saat ini masih menghadapi tantangan, terutama di sektor perhotelan yang mengalami penurunan okupansi saat weekday atau hari kerja.
Disparekraf Lampung Sambut Baik Perluasan Insentif PPh |
![]() |
---|
Pelaku UMKM Lampung Bakal Tidak Takut Pajak karena Perpanjangan PPh 0,5 Persen |
![]() |
---|
DPRD Lampung Sarankan PPh UMKM Dihapus, Alasannya Ekonomi Lagi Lesu |
![]() |
---|
Angga Raka, Orang Dekat Prabowo Jabat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah |
![]() |
---|
Kucuran Rp 200 T dan Perpanjangan PPh 0,5 Persen Dinilai Akan Dorong Pertumbuhan UMKM Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.