Peran Adik Jusuf Kalla di Kasus Korupsi PLTU Rp 1,2 Triliun, Kini Resmi Tersangka

Terungkap peran Halim Kalla (HK), adik kandung Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat.

Tribunnews/Reynas Abdilla
TETAPKAN 4 TERSANGKA - Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat 2x50 megawatt, Kabupaten Mengkawah, Kalimantan Barat, tahun 2008-2018. Keterangan disampaikan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Satu di antara tersangka yakni Halim Kalla (HK), adik kandung Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla. 

“Laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Auditorat Utama Investigasi BPK RI terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih USD 62,410 juta dan Rp323,2 miliar,” pungkas Cahyono.

Penyidik menduga terdapat aliran dana dari KSO BRN melalui PT PI kepada sejumlah pihak sebagai bentuk suap dalam pelaksanaan proyek.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Kalbar sejak 2021, sebelum dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Mei 2024.

Berita selanjutnya Dilarang Luhut Agar Tak Ganggu Anggaran MBG, Menkeu Purbaya: Kita Lihat Akhir Oktober

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved