Sempat Buat Dinda Viral Gegara Rp1,2 M, Kasus Korupsi di OKU Tambah Tersangka Baru
KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yakni suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, OKU - Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yakni suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Satu di antara tersangka baru tersebut yakni Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto. Kepastian Parwanto sebagai tersangka disampaikan KPK pada Selasa (28/10/2025). Sebelumnya, KPK telah menetapkan 6 tersangka atas kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR OKU tersebut sempat membuat seorang mahasiswi di OKU bernama Dinda, viral di media sosial. Hal tersebut lantaran Dinda, sempat menerima aliran dana sebesar Rp1,2 miliar di rekeningnya.
Kasus suap berarti perkara hukum yang melibatkan pemberian atau penerimaan suap, di mana seseorang menyuap atau disuap untuk mendapatkan keuntungan tertentu, biasanya dengan cara melanggar aturan atau etika jabatan.
Kasus suap termasuk dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunSumsel.com, KPK resmi menetapkan empat tersangka baru dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Selain Parwanto, tiga tersangka lainnya adalah anggota DPRD OKU Robi Vitergo, Ahmad Thoha alias Anang dari swasta dan Mendra SB dari swasta.
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto dikutip dari kompas.com.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, empat tersangka tersebut berasal dari pengembangan kasus yang dilakukan penyidik.
“Sprindik baru Oktober ini. Pengembangan dari sebelumnya," kata Budi dalam keterangannya, Selasa.
Dinda Viral
Sebelumnya diberitakan, Dinda, mahasiswi asal OKU merasa curiga ketika menerima transferan uang dalam jumlah cukup besar yakni Rp 1,2 miliar di rekeningnya.
Dinda pun sempat mengira jika uang tersebut adalah pembayaran sisa uang jasa konsultan yang belum dibayar.
Namun, Dinda merasa ada yang janggal setelah ia ternyata diminta untuk mencairkan seluruh uang yang diterimanya itu.
Enggan terseret lebih jauh, Dinda pun menceritakan apa yang dialaminya ke awak media serta melaporkannya ke KPK.
korupsi
| Kejari Lampung Tengah Amankan Uang Hasil Korupsi Senilai Rp 116 Juta dari Ketua KONI TA 2022 |
|
|---|
| Pemulihan Keuangan Negara, Kejari Lampung Tengah Terima Titipan Rp 116,5 Juta |
|
|---|
| Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Proyek SPAM, Penyidik Sita Mobil hingga Sertifikat |
|
|---|
| Kepsek Syamhudi Terbukti Korupsi Dana Bos Rp 25 Miliar, Cuma Kembalikan Uang Rp 3 Miliar |
|
|---|
| Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Proyek Air Minum Senilai Rp8,2 M |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.