Sempat Buat Dinda Viral Gegara Rp1,2 M, Kasus Korupsi di OKU Tambah Tersangka Baru

KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yakni suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
4 TERSANGKA BARU - Foto ilustrasi, Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta. KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yakni suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumsel. Kepastian tersangka baru itu disampaikan KPK pada Selasa (28/10/2025). Kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR OKU tersebut sempat membuat seorang mahasiswi di OKU bernama Dinda, viral di media sosial. Hal tersebut lantaran Dinda, sempat menerima aliran dana sebesar Rp1,2 miliar di rekeningnya. 

Mahasiswi semester akhir itu menduga jika uang miliaran tersebut adalah uang korupsi.

Seperti diketahui, KPK tengah menyelidiki kasus suap proyek di Dinas PUPR setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/6/2025).

Mereka menangkap enam tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR); dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). 

Kemudian, dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).

Mengetahui kondisi itu, Dinda lantas menceritakan kejadian itu kepada media sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar, pada Kamis (19/6/2025) malam.

Mahasiswa Fakultas Hukum itu awalnya menjelaskan hubungan dirinya dengan satu di antara tersangka, Pablo.

Dinda diketahui bekerja di biro konsultan perpajakan dan kebetulan mengurus masalah pajak perusahaan yang dikelola Pablo.

Dua hari setelah OTT, dia diminta mencairkan uang Rp1,2 miliar yang terkirim ke rekening atas namanya.

Dinda mengaku memang membuat rekening yang khusus untuk keperluan operasional pekerjaannya sebagai konsultasi perpajakan.

"Rekening ini biasanya digunakan untuk berbagai transaksi finansial yang jumlahnya kecil–kecil seperti pembayaran upah jasa sebagai konsultan dan pembelian ATK," kata Dinda, dikutip dari Sripoku.com, Jumat (20/6/2025).

Awalnya Dinda mengira uang yang masuk ke rekeningnya ini untuk sisa uang jasa konsultan yang belum dibayar Pablo.

”Aku kaget ternyata ada dana Rp 1,2 M, lalu hari itu juga saya diperintahkan mencairkan dana tersebut dan menyerahkan kepada pihak yang ada hubungan dengan pemilik perusahaan” jelas Dinda.

Uang yang ditarik dari dua bank itu lalu diserahkan dua kali pertama diserahkan Rp 800 juta lebih tanpa ada saksi.

Karena merasa ada yang janggal, Dinda lantas membawa saksi saat menyerahkan uang senilai Rp 300 juta lebih dalam penyerahan ke-2.

Setelah kasus OTT KPK ini semakin ramai, selanjutnya Dinda dan temannya Maulana (sesama konsultan perpajakan) berinisiatif datang ke gedung merah putih.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/4
Tags
korupsi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved