Sempat Buat Dinda Viral Gegara Rp1,2 M, Kasus Korupsi di OKU Tambah Tersangka Baru

KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yakni suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
4 TERSANGKA BARU - Foto ilustrasi, Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta. KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yakni suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumsel. Kepastian tersangka baru itu disampaikan KPK pada Selasa (28/10/2025). Kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR OKU tersebut sempat membuat seorang mahasiswi di OKU bernama Dinda, viral di media sosial. Hal tersebut lantaran Dinda, sempat menerima aliran dana sebesar Rp1,2 miliar di rekeningnya. 

9. Setiawan selaku Kepala BKAD OKU

10. Ahmad Azhar alias Alal, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKU

11. Armansyah alias Armin, PNS pada Dinas Perkim OKU

12. Raidi selaku swasta

13. M. Iqbal Alisyahbana selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Prov. Sumatera Selatan (PJ Bupati Ogan Komering Ulu dari 11 Agustus 2024 sampai dengan 19 Februari 2025)

14. M. Noviansyah selaku PNS pada Dinas PUPR OKU / Fungsional Sub Jasa Konstruksi pada Bidang Cipta Karya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Maret 2025 lalu.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati. 

Kemudian, dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dua tersangka pemberi suap dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

Vonis 2 Terdakwa

Sebelumnya, Majelis hakim tipikor PN Palembang menghukum Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo dua terdakwa yang terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian suap fee proyek Pokir DPRD OKU dengan vonis penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan 2 tahun.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Jumat (15/8/2025).

Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso bersalah karena telah memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Sedangkan terdakwa M Fauzi alias Pablo telah memberikan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada anggota DPRD periode 2024-2029 Ferlan Juliansyah, M Fahruddin dan Umi Hartati melalui Novriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU. 

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap secara bersama-sama memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

 "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Berita selanjutnya Kecurigaan Dinda Terima Transferan Rp 1,2 Miliar di Rekeningnya, Dikira Uang Jasa

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 4/4
Tags
korupsi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved