Sempat Buat Dinda Viral Gegara Rp1,2 M, Kasus Korupsi di OKU Tambah Tersangka Baru

KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yakni suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
4 TERSANGKA BARU - Foto ilustrasi, Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta. KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yakni suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumsel. Kepastian tersangka baru itu disampaikan KPK pada Selasa (28/10/2025). Kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR OKU tersebut sempat membuat seorang mahasiswi di OKU bernama Dinda, viral di media sosial. Hal tersebut lantaran Dinda, sempat menerima aliran dana sebesar Rp1,2 miliar di rekeningnya. 

"Kami datang untuk menginformasikan tentang uang Rp1,2 miliar. Karena kami khawatir uang tersebut ada kaitanya dengan kasus yang sedang ditangani KPK," kata Dinda.

Akhirnya, berawal dari situlah kini Dinda dan temannya Maulana diperiksa sebagai saksi terkait  kasus OTT KPK suap di lingkungan PUPR Kabupaten OKU.

Dinda dan Maulana dimintai keterangan saksi dari pihak Pablo yang kini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Para tersangka penerima suap disangkakakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

Periksa 14 Saksi

Sementara itu, Selasa (28/10/2025), KPK memeriksa 14 saksi terkait perkara tersebut. Mereka yang diperiksa yakni:

1. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dari Fraksi Partai Gerindra, Parwanto

2. Anggota DPRD OKU Gepin Alindra Utama

3. Anggota DPRD OKU Rudi Hartono

4. Anggota DPRD OKU Kamaludin 

5. Indra Susanto selaku Asisten 1 (Pemerintahan dan Kesra) Setda Kabupaten OKU

6. Iwan Setiawan selaku Sekretaris DPRD OKU (Maret 2024-Sekarang) 

7. Luqmanul Hakim selaku Kepala Bappelitbangda OKU

8. Romson Fitri selaku Asisten 3 (Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu sejak tahun 2019)

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/4
Tags
korupsi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved