Sempat Buat Dinda Viral Gegara Rp1,2 M, Kasus Korupsi di OKU Tambah Tersangka Baru
KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yakni suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
"Kami datang untuk menginformasikan tentang uang Rp1,2 miliar. Karena kami khawatir uang tersebut ada kaitanya dengan kasus yang sedang ditangani KPK," kata Dinda.
Akhirnya, berawal dari situlah kini Dinda dan temannya Maulana diperiksa sebagai saksi terkait kasus OTT KPK suap di lingkungan PUPR Kabupaten OKU.
Dinda dan Maulana dimintai keterangan saksi dari pihak Pablo yang kini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Para tersangka penerima suap disangkakakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
Periksa 14 Saksi
Sementara itu, Selasa (28/10/2025), KPK memeriksa 14 saksi terkait perkara tersebut. Mereka yang diperiksa yakni:
1. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dari Fraksi Partai Gerindra, Parwanto
2. Anggota DPRD OKU Gepin Alindra Utama
3. Anggota DPRD OKU Rudi Hartono
4. Anggota DPRD OKU Kamaludin
5. Indra Susanto selaku Asisten 1 (Pemerintahan dan Kesra) Setda Kabupaten OKU
6. Iwan Setiawan selaku Sekretaris DPRD OKU (Maret 2024-Sekarang)
7. Luqmanul Hakim selaku Kepala Bappelitbangda OKU
8. Romson Fitri selaku Asisten 3 (Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu sejak tahun 2019)
korupsi
| Kejari Lampung Tengah Amankan Uang Hasil Korupsi Senilai Rp 116 Juta dari Ketua KONI TA 2022 |
|
|---|
| Pemulihan Keuangan Negara, Kejari Lampung Tengah Terima Titipan Rp 116,5 Juta |
|
|---|
| Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Proyek SPAM, Penyidik Sita Mobil hingga Sertifikat |
|
|---|
| Kepsek Syamhudi Terbukti Korupsi Dana Bos Rp 25 Miliar, Cuma Kembalikan Uang Rp 3 Miliar |
|
|---|
| Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Proyek Air Minum Senilai Rp8,2 M |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.