Berita Terkini Nasional

Kejahatan Siber Semakin Canggih Terorganisir Lintas Negara, Online Scam hingga Pinjol

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, lebih dari 800 laporan kejahatan siber terdata selama dua bulan.

HO/Tribunnews.com
PENIPUAN ONLINE - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mencatat modus kejahatan siber yang semakin canggih terorganisir lintas negara. 

Sementara itu, Satgas PASTI sejak 2017 telah menghentikan 13.230 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.813 entitas investasi ilegal, 11.166 pinjol ilegal, dan 251 Gadai ilegal.

Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tersebut mencapai Rp 142,131 triliun hingga triwulan pertama 2025.

Untuk menanggulangi hal tersebut Polda Metro Jaya membuat aplikasi SIBER UNGKAP (SIKAP) – Anti Scam Center, sebuah teknologi informasi terintegrasi yang dikembangkan untuk menangani secara cepat kasus penipuan online (online scam) yang terus meningkat di masyarakat.

Melalui kolaborasi antara Polda Metro Jaya, OJK, dan perbankan nasional dalam wadah Integrated Scam Control (ISC), sistem aplikasi SIKAP kini mampu memangkas waktu tersebut menjadi hanya lebih kurang15 menit setelah laporan dinyatakan valid.

Artinya, korban dapat segera melapor secara online tanpa harus datang langsung ke kantor polisi, dan tim SIBER UNGKAP akan segera berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menahan rekening yang terindikasi digunakan oleh pelaku.

“Kami melakukan langkah yang masif dan simultan dalam melakukan penegakan hukum, pencegahan, dan pemutusan akses digital. Setiap laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti untuk mencegah kerugian yang lebih besar,” tambah Kombes Pol Budi Hermanto.

Polda Metro Jaya berkomitmen memperkuat literasi digital sekaligus menindak tegas para pelaku.(*)
 
 Berita Selanjutnya Nekat Lecehkan Wanita di Masjid, Pemuda Terancam Penjara 9 Tahun

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved