Berita Terkini Nasional

Nasib Apes Hafid Terancam Penjara 13 Tahun Gegara Antar Teman Bunuh Selingkuhan Istri

Pasalnya dia harus berurusan dengan polisi setelah mengantar temannya Aris Anjas (22) melakukan tindak pidana pembunuhan.

Kompas.com/Miftahul Huda
PEMBUNUHAN - Abdul Hafid, digelandang polisi ke Polres Lumajang gara-gara mengantar temannya membunuh selingkuhan istri, Sabtu (1/11/2025). Perannya saat pembunuhan terungkap. 

Untoro,menjelaskan bahwa Hafid menyadari niat jahat Aris saat berangkat dari rumah.

Proses penangkapan Hafid terjadi dua bulan setelah penangkapan Aris, yang menurut Untoro merupakan hasil pengembangan penyidikan yang memerlukan proses gelar perkara yang panjang.

Untoro menegaskan bahwa tidak ada kesalahan prosedur dalam penyidikan sebelumnya.

"Kami pastikan bahwa penanganan perkara ini sudah sesuai dengan tahapan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Tidak ada kesalahan prosedur dalam proses penyidikan," tegasnya.

Saat ini, Abdul Hafid dihadapkan pada ancaman hukum yang serius.

Meskipun tidak secara langsung melakukan pembunuhan, ia dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 56 subsider Pasal 338 juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan turut memberikan bantuan dalam tindak pidana.

"Ancaman hukumannya pidana pokok dikurangi sepertiga, artinya bisa diancam hukuman penjara 13 tahun," tutup Untoro.

Sebelumnya pada pertengahan tahun 2025 lalu, seorang pria berinisial AR (44) ditangkap setelah membunuh istrinya, EFD (45), dan selingkuhannya, AA (36), di sebuah rumah kos di Bangkalan.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 22 April 2025, dan kini menjadi sorotan publik.

AR, warga Desa Ketetang Kecamatan Kwanyar, mengaku telah menikah dengan EFD selama 25 tahun dan memiliki dua orang anak.

Namun, dalam setahun terakhir, ia merasakan perubahan sikap dari istrinya.

"Cuma saya tidak menemukan bukti di lapangan. Masalahnya, saya bersama istri sudah 25 tahun, tidak terpikir istri saya semudah itu berpaling," ungkap AR saat memberikan keterangan di hadapan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi.

Kecurigaan AR mulai muncul setelah menerima telepon dari temannya yang memberitahunya bahwa EFD dibonceng oleh seorang pria.

AR berusaha mencari tahu keberadaan istrinya dan mendapati bahwa EFD tidak ada di rumah.

Setelah berusaha menghubungi EFD, AR mendapat informasi bahwa EFD bersama AA di Surabaya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved