Berita Terkini Nasional

Nasib Apes Hafid Terancam Penjara 13 Tahun Gegara Antar Teman Bunuh Selingkuhan Istri

Pasalnya dia harus berurusan dengan polisi setelah mengantar temannya Aris Anjas (22) melakukan tindak pidana pembunuhan.

Kompas.com/Miftahul Huda
PEMBUNUHAN - Abdul Hafid, digelandang polisi ke Polres Lumajang gara-gara mengantar temannya membunuh selingkuhan istri, Sabtu (1/11/2025). Perannya saat pembunuhan terungkap. 

Setelah menunggu di Jembatan Suramadu, AR memutuskan untuk pergi ke lokasi rumah kos di Perumahan Griya Anugerah.

Setibanya di sana, AR mengetuk pintu dan tidak mendapatkan jawaban.

Dalam keadaan marah, ia mendobrak pintu dan menemukan EFD bersama AA.

Dalam keadaan kalap, AR langsung menyerang EFD dan AA.

"Saya balik ke istri, bacok lagi, balik lagi ke AA, dan bacok lagi. Namun ketika balik lagi ke tubuh istri dan hendak bacok yang terakhir, saya tidak tega karena teringat anak-anak saya," jelas AR sambil menahan tangis.

EFD mengalami luka bacok parah dan meninggal dunia saat tiba di IGD RSUD Syamrabu Bangkalan.

Sementara itu, AA ditemukan tewas di kamar mandi dengan luka serius di sekujur tubuh.

“Saya kalap pak, tidak tahan satu tahun saya dibohongi. Sebenarnya saya tidak ingin seperti ini pak, saya sempat tidak menghiraukan perkataan teman-teman,” pungkas AR sambil menghela nafas panjang.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menyatakan bahwa AR ditangkap sekitar satu jam setelah kejadian saat ia mengendarai mobil.

"Motifnya adalah perselingkuhan antara EFD dan AA," jelas Hafid.

Polisi juga menyita senjata tajam jenis celurit yang digunakan AR dalam aksi pembunuhan tersebut.

AR kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Berita Selanjutnya Pasutri Tewas dalam Bencana Longsor di Trenggalek, Dua Keluarganya Hilang

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved