Berita Terkini Nasional

Tangis Warga Lihat Bu Dosen Telah Terbujur Kaku, Pelaku Diciduk Kurang dari 24 Jam

Warga di sekitar Perumahan Al Kausar Residence, tak sanggup menahan air mata manakala melihat dosen wanita berinisial EY (37) telah terbujur kaku.

TribunJambi.com/Sopianto
KESAKSIAN WARGA - Ketua Lingkungan Perumahan Al Kausar Residence, Madin Maulana (kiri), menjadi satu di antara orang pertama yang menyaksikan penemuan jenazah EY, dosen yang ditemukan tewas di rumahnya pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Tak butuh waktu lama. Dalam operasi kilat kurang dari 1x24 jam, tim gabungan Satreskrim Polres Bungo dan Polres Tebo berhasil menciduk terduga pelaku. 

EY ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di rumahnya, Perumahan Al Kausar Residence, Muara Bungo.

Tubuhnya dalam kondisi penuh luka.

Sebelum ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, teman-teman kerjanya sudah dua hari tak melihat dosen EY mengajar di kampus.

Selain itu, tak ada respons dari dosen EY saat dihubungi via telepon seluler..

Sejumlah luka ditemukan di tubuh jenazah EY. 

Hasil visum RSUD H Hanafie mengungkap ada luka di kepala, memar di wajah, lebam di leher, serta indikasi kekerasan. 

Dugaan sementara, dosen EY telah meninggal lebih dari 12 jam sebelum jenazahnya ditemukan. 

Khawatir, Dobrak Pintu Rumah EY

Informasi yang dihimpun Tribun Jambi, awalnya, rekan-rekan kantornya menghubungi dosen EY yang tak terlihat berada di kampus beberapa hari.

Namun, tak ada respons dari ponsel/HP dosen EY.

Akhirnya, teman-temannya yang khawatir mendatangi rumah EY.

Saat tiba di sana, rumah dalam kondisi terkunci. Kekhawatiran bertambah. 

Teman-teman dosen EY melapor ke warga sekitar.

Kemudian, warga mendobrak rumah dosen EY.

Setelah pintu terbuka, warga yang masuk melihat dosen EY terbujur kaku di atas ranjang dalam posisi tertutup sarung.

Proses Hukum Tanpa Toleransi

Menanggapi fakta bahwa pelaku adalah anggota kepolisian, Kapolres Bungo menjamin proses hukum akan berjalan profesional dan transparan. 

Ini sesuai dengan perintah tegas dari Kapolda Jambi.

"Kami menegaskan, meskipun pelaku merupakan oknum anggota Polri, proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa ada perlakuan khusus," tegas AKBP Natalena Eko Cahyono.

Ia berjanji tidak akan ada upaya penyembunyian kasus.

"Anggota yang bersalah akan diproses pidana umum dan juga kode etik kepolisian, tidak ada toleransi, siapapun dia," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal berlapis yakni pembunuhan dan pencurian yang disertai dengan kekerasan. Kasus ini menjadi sorotan utama di Jambi, menanti pengungkapan tuntas dan keadilan bagi korban.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved