TOPIK
Kasus Korupsi di Lampung Utara
-
Mantan Wagub Lampung Bachtiar Basri mengaku telah menerima uang Rp 500 juta dari Bupati Lampung Utara periode 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara.
-
Ia mengaku, saat ini pihaknya belum menemukan plotting proyek selain paket proyek yang senilai Rp 27,5 miliar pada tahun 2016 dan Rp 30 miliar.
-
Desyadi, eks Kepala BPKAD Lampung Utara, menjelaskan, plotting proyek itu juga diberikan ke DPRD Lampung Utara.
-
Mendapat pertanyaan singkat tersebut, Wagub Lampung periode 2014-2019 ini langsung mengerti yang dimaksud.
-
Bachtiar tidak mengelak ketika ditanya apakah menerima uang tersebut. Namun, dia menerimanya bukan dalam bentuk uang tunai.
-
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Bachtiar Basri disebut oleh Akbar Tandaniria Mangkunegara dalam sidang keterangan saksi pada 19 Januari 2022 lal
-
Dalam dinamika persidangan yang berkembang, Wagub Lampung periode 2014-2019 itu diduga ikut menikmati uang fee proyek di Pemkab Lampung Utara.
-
Menurut Sopian, pengajuan JC telah diserahkan secara tertulis oleh kuasa hukum kepada majelis hakim dalam persidangan pekan kemarin.
-
KPK RI resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara ke PN Tanjungkarang
-
Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, Akbar ditahan dalam waktu 20 hari.