Belum Lakukan Perekaman, Pemerintah Blokir 537 Ribu Data Kependudukan Warga Lampung
Pemerintah akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menonaktifkan data kependudukan 537 ribu warga Lampung.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menonaktifkan data kependudukan 537 ribu warga Lampung.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas peringatan Dirjendukcapil Kemendagri yang akan menonaktifkan data kependudukan warga yang belum melakukan perekaman sampai 31 Desember 2018.
“Sementara dinonaktifkan dulu data kependudukannya. Kalau yang bersangkutan melakukan perekaman, maka akses kependudukannya bisa diaktifkan lagi,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Achmad Saefullah, Senin 7 Januari 2019.
Jumlah 537 ribu warga tersebut, kata Achmad, sudah berkurang dari data per November 2018 yaitu sebanyak 550 ribu.
Upaya sosialisasi kepada warga yang belum melakukan perekaman, terus Achmad, terus dilakukan. Seperti melaksanakan program jemput bola ke titik yang diprioritaskan atau banyak pemilih pemula.
Seperti sekolah, pesantren, lapas dan tempat keramaian.
• BREAKING NEWS - Semua Lelang Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Dibahas di Rumah Kontrakan
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengambil tindakan tegas kepada penduduk dewasa dengan usia di atas 23 tahun yang belum juga melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memberikan waktu perekaman kepada penduduk dewasa hingga 31 Desember 2018.
• Rumah Rusak Diterjang Tsunami, Ratusan Warga Sebesi Pilih Bertahan di Pengungsian
"Apabila sampai 31 Desember 2018 belum merekam, maka akan kami sisihkan datanya, akan kami blokir," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Hingga saat ini, kata dia, terdapat sekitar 10,5 juta penduduk yang belum merekam data e-KTP.
Dari jumlah itu, sekitar 6 juta adalah penduduk dewasa adapun sisanya merupakan penduduk yang akan berusia 17 tahun pada April 2019.
Kemendagri akan menyisir sekitar 6 juta penduduk dewasa yang belum melakukan perekaman data e-KTP.
Hal itu dilakukan untuk mewujudkan data kependudukan yang lebih akurat jelang Pemilu 2019.
Zudan mengatakan, ada sejumlah kemungkinan yang membuat sekitar 6 juta penduduk dewasa itu belum melakukan perekaman e-KTP.
• Alasan Tukang Pijat di Kudus Jadi Capres: Jengah dengan Situasi Panas Pilpres 2019