Mahasiswa FISIP Unila Meninggal

Berkas Perkara Mahasiswa Fisip Unila Tewas Saat Diksar Belum P-21

Penyidik Mapolres Pesawaran masih terus memproses perkara kematian Aga Trias Tahta (19), korban tewas pendidikan dasar UKM Cakrawala FISIP Unila.

Tribunlampung.co.id/Didik
Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro didampingi Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Enrico Donald Sidauruk 

"Karena ya mungkin sudah lemas masih diberikan suatu tindakanlah. Seperti yang mungkin diketahui, dicekokin air," ungkap Popon didampingi Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk kepada awak media, Senin (28/10/2019).

Diduga Tewas karena Dicekoki Air, Makam Mahasiswa FISIP Unila Dibongkar untuk Autopsi

BREAKING NEWS - Polisi Ungkap Peran 17 Tersangka Kasus Mahasiswa FISIP Unila Meninggal Saat Diksar

Terkait adanya kemungkinan pasal baru yang akan disangkakan, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Popon mengatakan akan melihat posisi hukumnya terlebih dahulu.

Popon mengaku akan melihat peran dari masing-masing tersangka.

Menurut Popon, dalam peristiwa tersebut tidak ada maksud para tersangka untuk membunuh.

Oleh karena itu, penyidik Polres Pesawaran masih berpegang pada pasal 359 dan atau 360 KUHP kepada dua dari 17 tersangka atas kelalaian akibat meninggalnya seseorang.

Keduanya adalah ketua dan wakil ketua panitia diksar.

Sementara 15 tersangka lainnya dikenakan pasal 170 dan atau 351 KUHP tentang melakukan penganiayan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Jenazah Aga diautopsi di TPU Dusun Wonokarto, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Sabtu (26/10/2019).

Menurut Popon, autopsi merupakan salah satu upaya penyidikan.

"Kita melengkapi kegiatan penyidikan yang dianggap oleh jaksa penuntut umum itu memang diperlukan," kata Popon.

Autopsi bertujuan untuk membuktikan penyebab kematian korban.

Namun, sampai saat ini hasil autopsi tersebut belum keluar.

Dia menuturkan, hasil resmi biasanya dirilis satu minggu setelah autopsi.

Panitia Diksar FISIP Unila Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan

Begitu keluar, menurut dia, hasilnya akan diserahkan kepada penyidik Polres Pesawaran yang nantinya disandingkan pada berita acara pemeriksaan.

Sebelumnya Polres Pesawaran telah menahan 17 panitia Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.

Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Aga. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan) 

(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved