Tribun Bandar Lampung

Senin, Pemkot Bandar Lampung Akan Tempel Stiker Menunggak Pajak di 4 Restoran

BPPRD Bandar Lampung akan melakukan penempelan stiker menunggak Pajak pada beberapa tempat usaha yang ada di kota Bandar Lampung, Senin (13/1/2020).

Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M
Kabid Pajak BPPRD Bandar Lampung Andre Setiawan. Senin, Pemkot Bandar Lampung Akan Tempel Stiker Menunggak Pajak di 4 Restoran. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menyikapi masih banyaknya usaha yang menunggak Pajak dan sebagai langkah optimalisasi Pajak, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung kembali akan melakukan penempelan stiker menunggak Pajak pada beberapa tempat usaha yang ada di kota Bandar Lampung, Senin (13/1/2020).

Kabid Pajak BPPRD Bandar Lampung Andre Setiawan mengatakan, penyegelan akan dilakukan pada tempat usaha yang masih menunggak tagihan Pajak dengan melakukan penempelan stiker menunggak Pajak di bagian papan reklamenya.

"Senin kami mulai lagi (menempel stiker). Namun untuk teknisnya bisa konfirmasi ke bagian pengawasan dan pengendalian (wasdal)," ungkap Andre Setiawan dikonfirmasi Tribunlampung.co.id via Whatsapp, Sabtu (11/1/2020).

Dikonfirmasi terpisah, Kasubid Pengawasan BPPRD Bandar Lampung Ferry Budiman menjelaskan, bakal ada tempat usaha restoran yang bakal disegel Senin.

"Rencananya begitu, ada beberapa restoran yang akan dilakukan tindakan stikerisasi. Namun terkait datanya ada di kantor," bebernya.

BPPRD Bandar Lampung Tambah 200 Tapping Box Optimalkan PAD Sektor Pajak

Kemendagri Turun Tangan Selesaikan Polemik Pajak Parkir RSUAM

3 Tahun Jual Sabu di Desa-desa, Pasangan Kekasih Sisihkan Keuntungan buat Modal Nikah

Potensi Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Perairan Lampung, Ini Imbauan BMKG: Tingkatkan Waspada

Menurut Ferry Budiman, bakal ada 4 tempat usaha restoran yang dipasang stiker.

"Ada beberapa restoran yang sebelumnya sudah kami berikan teguran, 4 restoran di antaranya belum menunjukkan itikad baik dalam pembayaran tunggakan Pajak restoran," ungkap Ferry Budiman.

Sehingga, tegas Ferry Budiman, BPPRD akan melakukan tindakan penempelan stiker menunggak Pajak sebagai langkah tegas dalam memberikan teguran ke pelaku usaha.

Ferry Budiman juga mengatakan, jika pada pemasangan stiker menunggak Pajak yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya, masih ada juga yang sampai saat ini belum menyetorkan Pajaknya ke BPPRD.

"Ada yang sudah beritikad baik membayar. Namun masih ada juga beberapa pelaku usaha yang sampai saat ini belum membayar tunggakan Pajaknya sekalipun sudah ditempeli stiker," kata dia.

Mengenai upaya lanjutan terhadap pelaku usaha yang masih enggan membayar Pajak, kata Ferry Budiman, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk tindak lanjutnya.

"Nanti akan kita bicarakan dengan atasan terkait masih adanya beberapa pelaku usaha yang enggan membayar Pajaknya," tukas Ferry Budiman.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN sebelumnya mengatakan, pemasangan stiker menunggak Pajak sengaja dilakukan untuk membuat pelaku usaha malu dan segera melunasi tunggakan Pajaknya.

"Ini bagian dari instruksi KPK dalam pengoptimalan pendapatan dari sektor Pajak. Setelah diberlakukan memang cukup efektif membuat pelaku usaha segera menyetorkan tunggakan Pajaknya," kata Herman HN.

RSUAM Ditempeli Stiker

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved