Cara Gunakan Fitur Pertolongan Darurat di Aplikasi Gojek dan Grab, Konsumen Wajib Tahu

Selain itu, konsumen juga bisa melaporkan insiden yang menimpanya dengan mengisikan formulir yang menyertakan sejumlah informasi yang berkaitan dengan

Editor: Romi Rinando
Ilustrasi Grab dan Gojek(Shutterstock)
Cara Cek Cara Gunakan Fitur Pertolongan Darurat  di Aplikasi Gojek dan Grab, Konsumen Perlu Tahu 

Tidak hanya itu, rating pengemudi dan status perjalanan Anda juga akan turut diberitahukan. Dengan demikian, teman atau kerabat bisa mengetahui lokasi aktual Anda selama perjalanan berlangsung.

Untuk mengaktifkan kedua fitur pertolongan pertama ini, pelanggan cukup mengklik ikon yang muncul ketika membuka halaman detail pemesanan.

Setelah itu, pilih fitur yang akan digunakan. Di luar fitur yang bisa diakses pada aplikasi, ada juga upaya yang dilakukan Gojek untuk memastikan keamanan dalam layanan jasanya.

Pertama, Gojek menerapkan syarat yang ketat di awal seleksi mitranya.

"Gojek mewajibkan calon mitra driver untuk melengkapi dirinya dengan SKCK serta senantiasa melakukan sosialisasi Kode Etik Mitra yang wajib ditaati oleh mitra driver Gojek," kataTeuku.

Gojek juga menjalankan program edukasi berkelanjutan kepada mitra-mitranya menyangkut topik P3K, keselamatan berkendara, dan anti-kekerasan seksual.

"Pelatihan dilakukan dengan menggandeng partner yang merupakan pakar dibidangnya: Palang Merah Indonesia, Korlantas Polri, Rifat Drive Labs, serta Hollaback! Jakarta," ujar dia.

Grab Berdasarkan keterangan yang ditampilkan di laman resmi Grab, Grab menyediakan kontak darurat yang bisa dihubungi selama 24 jam.

Kontak itu bisa diakses melalui GRAB emergency hotline 021-8064-8767.

Atau, bisa juga menghubungi polisi (110) dan ambulans di nomor 118 dan 119. Khusus untuk kontak emergency hotline, Grab mengimbau tidak ada yang menyalahgunakan layanan demi kepentingan mereka yang benar-benar tengah membutuhkan bantuan.

Sebagai bentuk preventif, Grab juga sudah memiliki kode etik tersendiri yang disetujui dan harus dipatuhi oleh para mitranya.

Berbagai aturan dibuat dan secara lengkap dapat diakses di sini. Sanksi yang diberikan pun beragam, mulai dari pembekuan akun hingga pemutusan hubungan kemitraan.

Selain itu, konsumen juga bisa melaporkan insiden yang menimpanya dengan mengisikan formulir yang menyertakan sejumlah informasi yang berkaitan dengan kejadian.

Mulai dari nama lengkap, alamat e-mail, nomor hp, kode pemesanan, kota, waktu, lokasi, hingga deskripsi insiden yang dialami.

Deputy Director of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Reinata Munusamy, saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/2/2020), menjelaskan, beragam fitur keselamatan yang dimiliki oleh Grab.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved