Tribun Bandar Lampung
Mantan Kades Dituntut Ganti Kerugian Negara Rp 123,8 Juta
Mantan Kepala Desa Muara Mas, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji Istamam alias Edi Istamam (54) dituntut 15 bulan penjara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Istamam alias Edi Istamam (54) mantan Kepala Desa Muara Mas, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji dituntut 15 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, terdakwa dianggap telah menyelewengkan dana bantuan kementerian periode 2017-2018 dan alokasi Dana Desa.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (20/3), JPU Husni Mubaroq mengatakan, terdakwa Istamam terbukti bersalah sebagaimana diatur Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
"Menuntut terdakwa Istamam dengan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan dengan perintah tetap ditahan. Menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,” papar JPU.
JPU Husni juga menuntut pidana tambahan berupa mengganti kerugian negara Rp 123.855.500.
• Korupsi Dana Desa Rp 411 Juta, Oknum Kades di Lampung Utara Pakai Modus Kegiatan Fiktif
• Bukannya Ditransfer, Oknum Kades di Mesuji Malah Kantongi Dana Desa dan Bumdes Rp 123 Juta
• Pemkab Siap Laksanakan Kebijakan Pusat Pemanfaatan DD untuk Penanganan Corona Covid-19
• Relawan Sosial Emergency Response Semprot Disinfektan di Masjid, Pengurus Berharap Jamaah Ramai
“Apabila tak membayar selama satu bulan maka harta bendanya akan disita untuk dilelang, jika tetap tak mencukupi maka penjara kurungan selama satu tahun," tandasnya.
Atas tuntutan tersebut, Istamam pun mengajukan surat pembelaan. Ia menyesali perbuatannya telah merugikan keluarga.
"Saya mohon hukuman seringan ringannya. Mengingat saya adalah tulang punggung keluarga, dan satu-satunya rumah dan tanah saya digadaikan untuk menutupi kerugian negara," ujar Istaman.
JPU Husni Mubaroq mengatakan, terdakwa telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang pendirian pengurusan dan pengelolaan pembubaran BUMDes," katanya.
Terdakwa menyelewengkan jabatannya untuk menggelapkan ADD dan dana bantuan kementerian 2017-2018.
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus tentang Dugaan Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa, Dana Desa serta Bumdes, perbuatan terdakwa merugikan negara sebesar Rp 123.855.500," tutur JPU.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustfa)