Larangan Mudik

Hari Pertama Larangan Mudik, PT HK dan KAI Sebut Belum Ada Perbedaan Jumlah Pengguna Layanan

di Bandar Lampung masih banyak ditemui banyak orang berlalu-lalang pada stasiun Kereta Api Tanjungkarang dan Pintu Keluar Tol Kotabaru.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Soma
Suasana stasiun KA Tanjungkarang, Jumat 24 April 2020. Hari Pertama Larangan Mudik, PT HK dan KAI Sebut Belum Ada Perbedaan Jumlah Pengguna Layanan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mulai pada hari ini (Jumat, 24 April 2020), Pemerintah telah memutuskan melarang warganya untuk mudik Lebaran 2020.

Hal tersebut harus dilakukan agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas.

Berdasarkan pantauan Tribunlampung.co.id, meskipun sudah dilarang dalam lingkup nasional, di Bandar Lampung masih banyak ditemui banyak orang berlalu-lalang pada stasiun Kereta Api Tanjungkarang dan Pintu Keluar Tol Kotabaru. 

Shinta (28), salah seorang pengguna sarana transportasi kereta api yang baru saja tiba dari Batu Raja mengatakan, dirinya bukan karena didesak keadaan untuk datang ke Bandar Lampung.

"Di sana (kediamannya di Batu Raja) masih bisa dibilang aman-aman saja dari virus (corona), saya ke Bandar Lampung karena memang rumah asli saya di sini, orang tua juga masih di sini (Bandar Lampung)," katanya.

Mulai Hari Ini Dilarang Mudik: Kendaraan Dilarang Melintas, Bandara hingga Pelabuhan Ditutup

15 Bandara Hentikan Layanan Penerbangan Penumpang, Tiket Pesawat Hangus?

Pesawat Dilarang Terbang hingga 1 Juni, Jalan Tol Ditutup, Dampak Kebijakan Larangan Mudik

Kisah Tenaga Medis Memerangi Covid-19, Dua Bulan Tak Pulang Kampung hingga Diolok Tetangga

Tak berbeda dengan di stasiun, di jalan pintu keluar tol Kota Baru banyak didapati kendaraan roda empat berpelat luar Lamput.

Seperti pelat A (Serang), F (Bogor), termasuk B (Jakarta) dan BG (Sumatera Selatan).

Terpisah, pihak pengelola kedua moda transportasi darat tersebut memberikan tanggapan terkait hal ini. 

Menurut Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, pada hari pertama pelarangan mudik skala nasional tersebut belum terlihat perbedaan jumlah penumpangnya dengan hari sebelum-sebelumnya.

"Belum terlihat perbedaannya, masih sama seperti kemarin. Persentase terisinya penumpang ialah sebesar 30 persen per tiap gerbong KA, dimana secara sistem sudah dibatasi hanya 50 persen penumpang yang bisa diangkat," ujarnya saat dihubungi Tribun.

Hal yang sama diutarakan Kepala Cabang PT Hutama Karya Tol cabang Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito yang mengatakan belum nampaknya perbedaan kendaraan pribadi maupun angkutan penumpang di hari ini dengan hari sebelumnya.

"Penurunan pengguna prasarana transportasi tol secara total menurun 30 persen. Dimana untuk gelombang 1 mencapai hingga 42 persen," ujar Hanung.

Menurutnya, penurunan kendaraan tersebut sudah berangsur mulai dari minggu ke dua maret lalu.

Dimana penurunan terjadi di kedua lajur baik yang menuju Bakauheni maupun yang meninggalkan Bakauheni.

Bandara Bakal Ditutup, Calon Penumpang Buru-buru Beli Tiket Pesawat Manfaatkan Masa Transisi

Bandara Udara (Bandara) Radin Inten II bakal menutup penerbangan komersial efektif mulai 25 April 2020.

Penutupan yang dilakukan terkait pandemi covid-19 ini membuat sejumlah calon penumpang buru-buru untuk membeli tiket.

Mereka memanfaatkan jeda waktu di masa transisi, sebelum pihak bandara secara resmi menutup semua rute penerbangan.

Salah satu penumpang di terminal keberangkatan Bandara Radin Intan, Ando (29) mengatakan, tahu informasi aktivitas bandara bakal ditutup sejak sehari sebelumnya.

"Saya tahunya tadi malam, begitu dapat informasi itu saya langsung pesan tiket online," ujar Ando.

Menurut Ando, harga tiket online juga mengalami kenaikan dengan range antara Rp 150 ribu - Rp 250 ribu dari hari biasanya.

Ia yakin kenaikan harga tiket lantaran banyak orang dadakan beli pasca dilakukan penutupan rute penerbangan yang telah diterapkan di sejumlah bandara Nusantara.

Warga asli tanggerang Banten ini takut, jika sudah diberlakukan maka dirinya tak bisa segera pulang ke kampung halaman.

"Mumpung masih buka, ini juga belum pasti bisa berangkat atau enggak. Karena saya dengar dengar hari ini jadwal penerbangan ditutup," katanya.

Penutupan bandara juga membuat calon penumpang lain gusar.

Santi (21) mengaku datang ke bandara untuk memastikan informasi tersebut.

Bahkan dirinya bakal melakukan pembelian tiket dan berangkat di hari terakhir ini.

"Rencana mau berangkat, saya juga belum beli tiket," katanya.

Sementara, customers service Sriwijaya Airlines, Kiki mengatakan, hari ini pihaknya masih membuka penjualan tiket.

Penjualan tersebut hanya berlaku untuk rute penerbangan hari ini.

"Mulai besok sampai 1 Juni sistem sudah close, jadi hari ini terakhir," katanya.

Kiki mengaku ada peningkatan pembelian tiket khusus pada hari  ini. Meski tak merinci perbandingan dengan hari sebelumnya, Kiki menyebut peningkatan penjualan tiket dikarenakan penumpang yang memanfaatkan masa transisi sebelum bandara ditutup.

"Untuk refund itu bisa dilakukan di tempat konsumen beli. Baik di kantor agennya langsung atau via online juga bisa," jelasnya.

Pesawat Dilarang Terbang hingga 1 Juni

Pemerintah memutuskan menghentikan sementara layanan transportasi udara komersial maupun carter.

Larangan ini merupakan tindak lanjut dari larangan mudik kepada masyarakat.

Larangan ini berlaku mulai Kamis (24/4/2020) ini pukul 00.00 WIB hinga 1 Juni 2020.

Masih dalam rangka larangan mudik ini, pemerintah juga akan menutup semua jalan tol mulai Kamis ini.

Sementara operasional kereta api, khususnya jurusan Tanjungkarang-Kertapati, Sumatra Selatan, sudah henti sementara sejak 1 April lalu hingga waktu yang belum ditentukan.

"Untuk sektor transportasi udara, pertama adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri, baik menggunakan transportasi udara berjadwal maupun transportasi udara carter," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2020).

Mulai Hari Ini Dilarang Mudik: Kendaraan Dilarang Melintas, Bandara hingga Pelabuhan Ditutup

Pesawat, Kapal Laut, Kereta Api, dan Ranmor Dilarang Beroperasi, Larangan Mudik Lebaran 2020 Berlaku

Untung Rp 2,5 Juta, Pria Bandar Lampung Ini Racik Bom Ikan Sesuai Pesanan Nelayan

Tuntutan Belum Siap, Sidang Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Kembali Ditunda

Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh. Artinya, aturan diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja tapi di seluruh wilayah Republik Indonesia.

“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.

Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA.

Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Kemudian, untuk operasional angkutan kargo dan operasional lainnya atas seizin pemerintah dalam rangka mendukung penanganan Covid-19. Selain itu, untuk pengangkutan kebutuhan alat kesehatan dan logistik.

"Untuk navigasi ruang udara tetap buka artinya bahwa pelayanan navigasi pesawat yang overflight tetap buka. Buka 100 persen. Bandara juga beroperasi seperti biasa, di mana mereka wajib melayani pesawat yang take off landing dan melintasi bandara tersebut," kata Novie.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved