Sidang UU ITE di Lampung

Langgar UU ITE, Warga Palembang Divonis Lebih Ringan 2 Bulan dari Tuntutan Jaksa

Vonis lebih ringan dua bulan, mantan humas pencarian bakat Puteri Hutan Indonesia Dedi Indra Saputra nyatakan terima dihukum 8 bulan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TribunPontianak.co.id
Ilustrasi UU ITE - Langgar UU ITE, Warga Palembang Divonis Lebih Ringan 2 Bulan dari Tuntutan Jaksa. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Vonis lebih ringan dua bulan, mantan humas pencarian bakat Puteri Hutan Indonesia Dedi Indra Saputra nyatakan terima dihukum 8 bulan.

Hal ini dinyatakan oleh terdakwa Dedi Indra Saputra saat setelah ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 1 Juli 2020.

Terdakwa Dedi Indra Saputra terbukti bersalah melakukan serangkaian kebohongan dengan menggunakan media sosial Instagram akun Puteri Hutan Indonesia.

"Saya terima atas putusan majelis hakim," ungkapnya, Rabu (1/7/2020).

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah yang menyatakan terima atas putusan tersebut.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Dedi Indra Saputra selama 10 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan dan denda sebesar Rp 5 juta subsidar 1 bulan," tandasnya.

BREAKING NEWS Sebarkan Berita Bohong via Instagram, Warga Palembang Divonis 8 Bulan Bui di Lampung

Festival Kopi dan Sekolah Kopi Lampung Barat Tingkatkan Kesejahteraan Petani

BREAKING NEWS Polres Lamteng Serahkan 8 Unit Motor Hasil Curian Kepada Pemiliknya

BREAKING NEWS 7 Kendaraan Laka Beruntun di Jalinbar Gisting, Drump Truk sampai Randis Tanggamus

Vonis 8 Bulan

Terbukti bersalah melakukan serangkaian kebohongan, terdakwa Dedi Indra Saputra diganjar hukuman delapan bulan.

Perlu diketahui terdakwa Dedi melakukan serangkaian kebohongan dengan menggunakan media sosial Instagram akun Puteri Hutan Indonesia.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 1 Juli 2020, Ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara menyatakan terdakwa Dedi terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Lanjutnya perbuatan terdakwa sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pindana penjara terhadap terdakwa Dedi selama 8 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan dan denda sebesar Rp 5 juta subsidair satu bulan kurungan," sebut Dina.

Lanjut Dina, adapun pertimbangan Majelis Hakim yakni hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat saksi korban menderita kerugian.

"Hal yang meringankan terdakwa sopan, belum pernah dihukum, ada perdamaian dengan saksi korban dan mengembalikan kerugian saksi korban," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, alih-alih bakal ikuti ajang Puteri Hutan Indonesia, seorang mantan humas pencarian bakat rugikan talent hingga jutaan rupiah.

Alhasil mantan humas pencarian bakat Puteri Hutan Indonesia bernama Dedi Indra Saputra warga Jalan Mataram Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Kota Palembang diseret ke meja hijau.

Perkara ini terungkap dalam persidangan teleconfrance pada perkara tindak pindana Informasi Teknologi Elektronik (ITE) tahap akhir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 1 Juli 2020.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah menyampaikan terdakwa Dedi Indra Saputra telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Atas perbuatannya dengan memanfaatkan media sosial instagram, terdakwa Dedi merugikan korban SNS warga jalan Pulau sebesi, Sukarame, Bandar Lampung hingga jutaan rupiah.

Perbuatan terdakwa pun didakwa sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kebohongan Pelaku

Kasus lain, Seorang suami di Sumatera Selatan membunuh istrinya sendiri.

Ini ia lakukan dalam pengaruh narkoba jenis sabu.

Ya sebelum membunuh istrinya, tersangka Reno Wahyudi (34) pesta sabu bersama teman-temannya.

Setelah itu, Reno membunuh istrinya berinisial MA (34) di kamar mandi. 

Peristiwa ini terjadi di Jalan Sadili Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Muaraenaim, Sumatera Selatan.

Kapolres Muaraenim, AKBP Donni Eka Saputra melalui Kapolsek Lawang Kidul, AKP Azizir Alim menjelaskan saat ini pihaknya telah mengamankan suami korban.

Awalnya Reno mengaku korban meninggal karena bunuh diri. 

Polisi yang melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara, menemukan banyak kejanggalan. 

Menurut polisi, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian wanita tersebut.

"Awalnya pelaku mengaku bahwa korban tewas karena bunuh diri,namun saat kita periksa dan lakukan olah TKP banyak kejanggalan yang kita temukan baik dari keterangan suaminya dengan hasil olah TKP," ujarnya dilansir dari Sripoku.

AKP Azizir Alim mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, suami korban pun mengakui telah membunuh istrinya.

"Menurut keterangan pelaku, pelaku telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara pelaku memukul korban dengan tangan kosong dan membenamkan wajah korban ke dalam wastafel yang berisi air dan menarik leher korban menggunakan tali dengan kabel antena TV hingga korban tewas," tegasnya.

Kapolres Muaraenim, AKBP Donni Eka Saputra melalui Kasatreskrim, AKP Dwi Satya Arian, Selasa (28/4/2020) memaparkan, peristiwa itu terjadi setelah teman-teman pelaku meninggalkan rumah korban.

Sebelum kejadian, pelaku yakni Reno menundang teman-temannya untuk kumpul-kumpul di rumahnya.

"Menurut keterangan pelaku mereka menggunakan narkoba jenis sabu, beli paket narkoba dengan harga Rp 500 ribu dipakai ramai-ramai," katanya dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Sumsel.

Menurut keterangan rekan pelaku, Reno dan istrinya memang sempat ribut hingga sempat direlai.

Namun, setelah itu tiga rekan pelaku pulang.

Setelah teman-temannya pulang, Reno dan korban kembali ribut karena masalah cemburu.

"Pelaku dan korban ribut kembali karena korban cemburu pelaku punya wanita idaman lain,"

Saat tengah ribut, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi.

"Pelaku menunggu di luar kamar mandi," ujar Kapolres.

Namun saat korban di kamar mandi, tiba-tiba pelaku menerima panggilan video call.

Rupanya, panggilan itu berasal dari sang istri yang berada di dalam kamar mandi.

"Saat di kamar mandi, korban menelpon pelaku lewat video call dan memperlihatkan ia ingin bunuh dir," sambungnya.

Diduga dalam pengaruh narkoba, usai menerima panggilan itu pelaku langsung mendobrak pintu kamar mandi yang dikunci oleh korban.

"Dan setelah pintu terbuka, pelaku kemudian memukuli korban, dan membenamkan wajah korban ke wastafel dan kemudian menjeratnya menggunakan tali rafia, dan kurang puas, ia mengambil kabel antena dan menjeratkannya di leher korban," katanya.

Dijelaskan Dwi, setelah melihat korban tak bergerak lagi, pelaku panik dan ketakutan.

"Dia mencoba membangunkan korban, namun korban tak bergerak lagi, bahkan ia sempat memberikan nafas buatan kepada korban dan berharap korban bangun, setelah melihat korban benar-benar tak bergerak, ia pun pergi ke rumah tetangganya yakni Sofyan untuk membawanya ke rumah sakit," katanya.

Ditambahkan Kapolres, saat Kini pelaku baru sadar setelah dari pengaruh narkoba.

"Kemarin saat hari pertama, dia masih halu, karena masih dalam pengaruh narkoba. Namun saat ini dia sudah mulai normal dan sudah bisa ditanyai dengan jelas," tambahnya.

(Tribun Bogor)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Kronologi Istri Tewas Usai Video Call dengan Suami, Pelaku Lakukan Ini di Kamar Mandi Pasca Berpesta"

Terbukti bersalah melakukan serangkaian kebohongan melalui media sosial Instagram akun Puteri Hutan Indonesia, terdakwa Dedi Indra Saputra diganjar hukuman 8 bulan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 1 Juli 2020, Ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara menyatakan terdakwa Dedi terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved