Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Tak Turuti Kemauan Sang Ayah, NY Diancam Tak Diberi Uang Sekolah

JPU Eka Septianasari menyampaikan saat sedang melakukan pencabulan terdakwa sempat mengancam korban NY.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana persidangan telekonferensi di PN Tanjungkarang yang dipimpin ketua majelis hakim Siti Insirah, Rabu (12/8/2020). Tak Turuti Kemauan Sang Ayah, NY Diancam Tak Diberi Uang Sekolah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dalam dakwaannya, JPU Eka Septianasari menyampaikan saat sedang melakukan pencabulan terdakwa sempat mengancam korban NY.

"Terdakwa berkata 'Kalau Kamu Melawan Dan Kalo Kamu Ngomong Ke Orang, Bapak Gak Kasih Uang Sekolah dan Uang Jajan," ujar JPU, Rabu 12 Agustus 2020.

Lanjut JPU, tidak lama dari kejadian terdakwa berangkat kerja ke Bengkulu selama kurang lebih 3 bulan.

"Terdakwa pulang ke rumah, untuk perbuatannya selanjutnya terdakwa melakukannya sampai bulan agustus 2012 saksi korban pindah sekolah dan pindah tempat tinggal ikut dengan nenek ke Pesawaran," sebut JPU.

BREAKING NEWS Setubuhi Anak Kandung, Buruh di Bandar Lampung Dituntut 18 Tahun Penjara

Cabuli Anak Kandung, Ini Penyebab Buruh di Bandar Lampung Dituntut 18 Tahun Penjara

Heboh Pria Diduga Gangguan Jiwa Paksa Masuk Pesawat di Bandara Radin Inten II

Diskes Tanggamus Berikan Kaporit Pada 1.029 Sumur di Lokasi Banjir Semaka

JPU menambahkan, selanjutnya saat saksi korban bermain ke rumah terdakwa untuk meminta uang bayaran sekolah.

"Kalau saksi korban datang ke Bandar Lampung pasti saksi korban menginap di rumah sehingga terdakwa pasti melakukan perbuatannya," tandasnya.

Sejak 2011

Perbuatan terdakwa sudah dilakukan selama delapan tahun, sejak saksi korban berusia 12 tahun.

Dalam dakwaannya, JPU Eka Septianasari menyampaikan perbuatan terdakwa I (41) berawal pada Mei 2011, 

"Saksi Korban masih kelas 1 SMP saksi Korban NY (saat itu 12 tahun) tinggal bersama nenek Korban di Kemiling," ujar JPU, Rabu 12 Agustus 2020.

Lanjut JPU, pada saat itu nenek saksi korban yang berprofesi sebagai tukung urut sedang pergi ke rumah pelanggannya.

"Selanjutnya saksi korban tinggal di rumah sendiri, namun pada saat saksi korban  sedang tidur di kamar tiba - tiba terdakwa sudah berada di dalam kamar saksi korban," sebut JPU.

Terdakwa tiba-tiba memeluk saksi korban dari arah belakang dan melakukan pencabulan.

"Perbuatan terdakwa dari tahun  2011 sampai dengan 2019," tandasnya.

Anak Kandung

Korban masih anak kandung, jadi alasan terberat dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidagan teleconfrance, Rabu 12 Agustus 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Septianasari meminta agar terdakwa I (41) dihukum 18 tahun penjara.

Adapun pertimbangan putusan ini yakni, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami trauma serta merusak masa depan korban.

"Terdakwa merupakan Bapak Kandung Saksi Korban," imbuh JPU.

Sedangkan hal yang meringankan, kata JPU, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit," tandasnya.

Dituntut 18 Tahun

Sebelumnya diberitakan, setubuhi anak kandung sendiri, seorang buruh dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.

Buruh ini diketahui bernama I (41) warga Beringin Jaya Kemiling.

Dalam persidangan teleconfrance, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Septianasari bahwa terdakwa I telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1), (3)UU.RI No.17 Th.2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016  Tentang Perubahan kedua atas UU RI  No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dengan pidana penjara selama 18 Tahun," ungkap JPU dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rabu 12 Agustus 2020.

Lanjut JPU, terdakwa juga agar dipidana dengan hukuman denda sebesar Rp 100 juta.

"Bila tak dibayarkan maka diganti dengan enam bulan kurungan," ucap JPU.

JPU menambahkan masa pidana penjara terdakwa dikurungi selama terdakwa berada dalam tahanan.

"Dangan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved