Korupsi Diskes Lampung Utara
Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa Diduga Sunat Duit Rp 10 Miliar
Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa disebut menyunat dana bantuan operasional kesehatan sebesar 10 persen. Angkanya disebut mencapai Rp 10,1 miliar
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa disebut menyunat dana bantuan operasional kesehatan sebesar 10 persen.
Angkanya disebut mencapai Rp 10,1 miliar.
“Untuk perkara yang bisa dinaikkan kasusnya dari BOK (bantuan operasional kesehatan), DOP (dana operasional puskesmas), dan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), hanya BOK,” kata Kasipidus Kejari Lampung Utara Aditia dalam konferensi pers di kantor Kejari Lampung Utara, Rabu (26/8/2020).
Penetapan Maya Metissa sebagai tersangka, terus Aditia, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung terkait adanya kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
• BREAKING NEWS Kadiskes Lampung Utara Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional
• Jadi Tersangka, Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa Langsung Ditahan di Rutan Kotabumi
• 2 Direktur BUMD Lambar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 Miliar
• Kerugian Rp 1,5 Miliar, Tak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran di Enggal
Dana tersebut diduga merupakan potongan dari dana bantuan operasional kesehatan tahun 2017 dan 2018.
“Kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara itu, mengerucut kepada oknum kepala dinas kesehatan,” ujarnya.
Diketahui, Kejari Lampung Utara kembali mendalami kasus dugaan raibnya DOP dan BOK tahun 2018 di Dinas Kesehatan setempat.
Lima kepala puskesmas menjalani pemeriksaan secara maraton.
Bahkan, kejari tidak hanya membidik kasus DOP dan BOK, melainkan juga indikasi penyelewengan dana JKN tahun 2017-2018.
Sebelumnya Kejari Lampung Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kepala puskesmas.
Di antaranya, Puskesmas Kotabumi Udik, Puskesmas Kotabumi Dua, Wonogiri, dan lainnya.
Kadiskes Langsung Ditahan
Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa langsung ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan tahun 2017 dan 2018.
Maya Metissa ditahan di Rutan Kelas II B Kotabumi, Rabu (26/8/2020).
“(Maya Metissa) Langsung kami tahan,” kata Kajari Lampung Utara Atik Rusmiati Ambarsari.
Sebelumnya, Kejari Lampung Utara pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Maya Metissa.
Pemeriksaan dilakukan di ruang staf pidana khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
“Sampai kami periksa kesehatan sebelum dilakukan penahanan,” ujarnya.
Maya Metissa langsung dibawa dengan menggunakan mobil dinas Toyota Avanza BE 2065 BZ milik Kejari Lampung Utara.
Keluar dari ruang pemeriksaan, perempuan berhijab itu sudah mengenakan rompi warna merah.
Ia berjalan dengan didampingi oleh staf Kejari Lampung Utara.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan tahun 2017 dan 2018.
“Kami hari ini tetapkan tersangka dana BOK dua tahun di dinas kesehatan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Atik Rusmiati Ambarsari didampingi Kasi Intel Hafiedz dan Kasi Pidsus Aditia dalam rilis, Rabu (26/8/2020).
Atik mengatakan, dana BOK tahun 2017 sebesar Rp 15 miliar dan tahun 2018 Rp 16 miliar.
Total BOK kurang lebih sebesar Rp 32 miliar.
“Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat sejak tahun 2019,” ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)