Perampasan Motor di Bandar Lampung

Masuk Daftar Buron, Polisi Buru Rekan Pelaku Perampasan Motor Warga di Pasar Way Kandis

Pengeroyokan berujung perampasan sepeda motor yang dilakukan sekelompok anak muda pada Senin (24/8/2020) mengerucut menjadi dua tersangka.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Ridho Gresian. Masuk Daftar Buron, Polisi Buru Rekan Pelaku Perampasan Motor Warga di Pasar Way Kandis. 

"Saya cuma ikut-ikut saja. Bukan saya yang bawa golok," katanya.

Ramadani (21), pemuda asal Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, digiring ke Mapolresta Bandar Lampung.

Ia diduga terlibat perampasan sepeda motor di Pasar Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung.

Perampasan motor bermula saat tersangka bersama temannya menyambangi sejumlah anak muda yang sedang nongkrong di Pasar Way Kandis, Senin (24/8/2020).

Awalnya Ramadani ingin meminta uang dan rokok kepada korban.

Namun korban yang diketahui bernama Gilang (20) tak mengindahkan permintaan itu, sehingga pelaku geram.

Bersama rekannya, Ramadani melakukan penganiayaan terhadap korban.

Saat itu juga korban bersama temannya kabur dari tempat tersebut.

Nahasnya, motor Yamaha Mio warna putih milik korban tertinggal di lokasi kejadian.

"Orangnya lari karena motornya saya gebukin pake tangan," ujar Ramadani saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (3/9/2020).

Ramdani mengaku tak mengenal korban.

Pria pengangguran ini berdalih hanya ikut membantu temannya yang saat itu ribut mulut dengan korban. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved