Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara
Korupsi Berjamaah, Kadiskes Lampung Utara Maya Mettisa Disebut hanya Dapat 4 Persen dari Bendahara
Penasihat Hukum dr Maya Metissa sebut kliennya tak menikmati sendiri uang hasil pemotongan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Kata Linda pencarian dana BOK sendiri berlangsung secara bertahap empat kali dalam setahun.
"Kami gak mengambil langsung dana BOK, bendahara yang ngambil dengan syarat kwitansi," sebut Linda.
Alhasil akibat pemotongan tersebut, Linda mengaku terpaksa mengurangi kualitas alat atau benda kesehatan yang dibelinya.
"Kegiatan tetap dilakukan tapi mengurangi porsi maupun kualitas," tutup Linda.
Hadirkan 13 Saksi
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara nonaktif Maya Metissa kembali menjalani sidang teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (21/9/2020).
Diketahui dr. Maya Metissa tersandung perkara penyelewengan anggaran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2017-2018.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Siti Insirah ini diagendakan dengan keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara sebanyak 13 orang.
Ketiga belas orang ini yakni Triyana Putri, Sigit Rianto, Darmawan, Sri Mustika, dr. Sri Haryati, Linda Medyawati, Leni Indriana Shanti, Iwan Darmawan, Saipul, dr. Masrianti, Ahmad Hamdani, Asianto, dan Wardianto.
JPU Budiawan Utama mengatakan tiga belas orang saksi tersebut merupakan kepala puskesmas.
"13 orang saksi ini perwakilan dari 27 orang kepala Puskesmas di Lampung Utara," sebutnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)