Oknum ASN Pringsewu Ditangkap Polisi
Ternyata Kasubbag Disdukcapil Pringsewu Tertangkap Pesta Sabu Seorang Residivis
Satu dari tiga oknum ASN Disdukcapil Pringsewu yang tertangkap nyabu merupakan seorang residivis narkoba.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Satu dari tiga oknum ASN Disdukcapil Pringsewu yang tertangkap nyabu merupakan seorang residivis narkoba.
Kepala Polres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri membenarkan terkait status residivis salah satu dari tiga oknum ASN tersebut.
Ternyata, residivis tersebut adalah DM (40), Kasubbag Disdukcapil Pringsewu.
"Merupakan seorang residivis kasus narkotika jenis ganja, sudah menjalani vonis pada tahun 2012," kata Hamid, Jumat (2/10/2020).
Ditambahkan Hamid, DM pernah menjalani hukuman delapan bulan kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung.
Kini DM harus menjalani lagi hukuman kurungan penjara bersama empat tersangka lainnya.
• BREAKING NEWS 3 Oknum ASN Disdukcapil Pringsewu Sering Pesta Sabu di Gudang Kantor
• Kasubbag Disdukcapil Pringsewu Mengaku Pakai Sabu untuk Doping
Yakni AS (27) dan DF (27) sebagai honorer di Disdukcapil Pringsewu dan dua orang lainnya, SB (46) dan RA (27).
Para pelaku terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Petugas Satres Narkoba Polres Pringsewu melakukan pengembangan terhadap penyuplai sabu-sabu kepada tiga oknum ASN Disdukcpail Pringsewu.
Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan SB (46), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.
Tidak hanya menangkap SB, polisi juga mengamankan rekannya, RA (27), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Keduanya ditangkap polisi, Kamis (1/10/2020) sekira pukul 16.30 WIB.
"Petugas menangkap pelaku SB dan RA di kediaman SB di Kelurahan Pringsewu Selatan," kata Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (2/10/2020).