Kasus Pencurian di Lampung Tengah
Pelaku Pembobolan Rumah di Lampung Tengah Pakai Mobil Pikap Angkut Barang Curian
Seorang pelaku pembobolan rumah di Lampung Tengah yang tertangkap polisi mengakui perbuatannya. Pelaku pakai mobil pikap untuk angkut barang curian.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Sebelumnya diberitakan, Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar tangkap satu dari tiga pelaku pembobolan rumah di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Lampung Tengah.
Pelaku mengangkut hampir semua perabotan milik korban.
Satu pelaku yang berhasil ditangkap yakni Imam (20) warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Lampung Timur.
Ia diamankan pada Jumat (15/1/2021) lalu di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, modus pelaku Imam membobol rumah korban Dwi Widi (34) setelah mengetahui rumah dalam kondisi kosong.
"Pelaku bersama dua rekannya yang masih buron masuk ke dalam rumah (korban), Sabtu 19 September 2020 dini hari."
"Mereka menggasak hampir seluruh perabotan di dalam rumah," kata Kompol Sutana Yusuf, Kamis (21/1/2021).
Para pelaku masuk ke dalam rumah, kata Sutana, secara merusak pintu belakang rumah dengan cara mencongkel pakai linggis besi.
"Perabotan yang dicuri pelaku antara lain satu set kursi tamu jati ukir, dua meja jati ukir, satu unit televisi LED 43 inch merek Panasonic, satu unit TV Led 32 inchi merk Panasonic," jelas Kompol Sutana Yusuf.
Saat ini, pelaku Imam masih diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Ia dikenakan Pasal 363 KUHPidana, ancaman tujuh tahun penjara.
• Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Terima Suap Rp 65 M, Uang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
• Pengakuan Pelaku Curanmor Gagal Total di Lampung Tengah
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
