Kasus Pembunuhan di Lampung Tengah

Buron 6 Tahun Pembunuh Mahasiswa Unila Tertangkap Sesuai Instruksi Kapolda Lampung

Penangkapan terhadap buron enam tahun pembunuh mahasiswa Unila, merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Lampung Irjen Polisi Hendro Sugianto.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Penangkapan terhadap buron enam tahun pembunuh mahasiswa Unila, merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Lampung Irjen Polisi Hendro Sugianto. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Penangkapan terhadap buron enam tahun pembunuh mahasiswa Unila, merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Lampung Irjen Polisi Hendro Sugianto.

Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah ringkus buron enam tahun pelaku pembegalan dan pembunuhan terhadap seorang mahasiswa Unila.

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas menerangkan, jajaran siap melaksanakan perintah mengungkap dan menindak tegas pelaku pembegalan, khususnya di wilayah hukum Lampung Tengah.

"Satreskrim Polres Lampung Tengah siap melaksanakan perintah Kapolda, dengan terus memberikan jaminan keamanan masyarakat, khususnya dari pelaku pembegalan dan kriminalitas lainnya," tegas AKP Edy Qorinas.

Baca juga: Musa Ahmad Sebut Lampung Tengah Topang Pangan Nasional

Baca juga: Oknum Polisi Terlibat Peredaran Gelap Sabu, Beri Akses ke Pemesan Asal Lampung Tengah

Edy menerangkan, dari kasus tewasnya mahasiswa Unila Arif Awangga di 2015 lalu, pelaku DS yang terakhir ditangkap adalah satu dari enam orang pelaku pembegalan disertai pembunuh terhadap Arif Awangga.

"Pelaku DS ini adalah orang terakhir yang kami amankan atas peristiwa pembegalan dan pembunuhan korbannya Arif Awangga di Kecamatan Trimurjo 2015 lalu," imbuhnya.

Sebelum DS, lima orang lainnya juga berhasil yang terlibat dalam peristiwa itu, sudah diringkus dan dilumpuhkan Tekab 308 Satreskrim Polres Lamteng secara berturut-turut.

"Lima orang sebelumya rekan pelaku sudah kami amankan yakni A, F, DS, AW dan AS. Mereka semua sudah dijatuhkan hukuman oleh pengadilan dan mendekam di tahanan Lapas," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah ringkus buron enam tahun pelaku pembegalan dan pembunuhan terhadap seorang mahasiswa Unila.

Pelaku berinsial DS (22) warga Kampung Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran terpaksa dilumpuhkan petugas yang hendak meringkusnya, Jumat (12/3/2021) lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS Tekab 308 Tangkap Buronan 6 Tahun Pembunuh Mahasiswa Unila

Baca juga: Pengusaha Tapioka Lampung Tengah Usulkan Petani Tanam Singkong Jenis Kaisar

Kepala Satreskrim AKP Edy Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, tindakan tegas terukur jajarannya dilakukan karena DS hendak merampas senjata api petugas.

"Saat akan ditangkap di Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumi Ratunuban, pelaku DS melakukan perlawanan dan mengajak anggota (Satreskrim) berkelahi, dan hendak merampas senpi petugas," terang AKP Edy Qorinas, Minggu (14/3/2021).

Karena mengancam keselamatan petugas, akhirnya Team Tekab 308 melakukan tindakan tegas terukur dengan memberikan hadiah timah panas di bagian kaki pelaku DS.

Kasatreskrim membeberkan, pelaku DS merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polres Lamteng nomor : DPO/09/VI/2015, yang menewaskan korbannya Arif Awangga (21) mahasiswa Unila asal Kecamatan Kotagajah.

Setelah dilakukan pemberian penanganan medis di rumah sakit, pelaku DS diamankan di Satreskrim Polres Lamteng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda saat Akan Transaksi Narkoba di Loket Bus di Lampung Tengah

Baca juga: Warga Dukung Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Lampung Tengah, Meresahkan!

( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved