Bandar Lampung

Kisah Kehidupan Honorer di Lampung, Mulai dari Gaji Tak Cukup hingga Memilih Nyambi Berjualan Kue

Sepertinya hingga saat ini nasib tenaga honorer di Indonesia termasuk Lampung masih sangat memprihatinkan.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Honorer jualan kue hingga berkebun, terpaksa kerja sampingan untuk bertahan hidup. 

Menurut dia, pemerintah harusnya melihat pengabdian para honorer yang sudah lama.

"Jika ingin menghapuskan honorer, ya kita yang honorer ini diangkat semua jadi tenaga PPPK," kata dia.

Ia bercerita, selama bekerja sebagai honorer, gaji yang diterima kecil dan tidak cukup untuk biaya hidup.

Apalagi dirinya sudah berkeluarga dan memiliki dua anak.

Beruntung, istrinya juga bekerja. Istrinya seorang PNS. Namun sebagai kepala keluarga, ia tidak mengandalkan sang istri untuk mencukupi kehidupan keluarga.

Jo mengaku harus bekerja sampingan. "Bekerja apa saja yang penting menghasilkan uang, buat-buat aquascape, bisnis burung," kata dia.

Selain itu, kata Jo, ia bersama istrinya juga mengembangkan bisnis makanan.

"Jual pisang goreng beku dan pempek. Jadi frozen food gitu. Jualannya online dan kadang setiap week end jualan di Taman Bung Karno. Lumayan lah hasilnya untuk tambah-tambah," ceritanya.

Baca juga: BKD Bandar Lampung Masih Menanti Mekanisme Perekrutan Outsourcing Pengganti Tenaga Honorer

Risa Azuria, guru honorer di Bandar Lampung juga terpaksa bekerja sambil berjualan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.

"Jadi selain jadi guru sudah 13 tahun ini, saya juga berjualan tape ketan hitam baik secara online dan offline datang ke rumah," kata guru honorer SMKN 5 Bandar Lampung ini, Selasa (8/2/2022).

Ia menuturkan, sempat mencoba tes CPNS namun tidak lolos. "Jadi dengan jualan tape ini sangat membantu keluarga saya, apalagi suami juga jualan ayam potong di pasar," kata Risa

Ia pun berharap pemerintah dapat mengkaji ulang dan memprioritaskan tenaga pendidikan seperti dirinya agar diangkat menjadi PNS.

"Apalagi kami yang sudah mengabdi selama 13 tahun ini harus menjadi pertimbangan," kata Risa.

Untuk diketahui, pelarangan pengangkatan tenaga honorer ini tercantum dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer ini.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved