Bandar Lampung
Kisah Kehidupan Honorer di Lampung, Mulai dari Gaji Tak Cukup hingga Memilih Nyambi Berjualan Kue
Sepertinya hingga saat ini nasib tenaga honorer di Indonesia termasuk Lampung masih sangat memprihatinkan.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, pada 20 Januari lalu pernah mengatakan, tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintahan ini bisa diangkat jadi CPNS namun melalui proses seleksi.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," katanya.
Baca juga: Rencana Penghapusan Honorer di 2023, Sekda Lampung Selatan: Bisa Saja BatalĀ
Ribuan Honorer Harap-harap Cemas
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung Herlywati mengatakan, ada ribuan tenaga honor yang masih menanti nasib dari kebijakan pemerintah yang ingin menghapuskan tenaga honorer ini.
"Setidaknya, mungkin kurang lebih angkanya ribuan, di Pol-PP saja setidaknya ada 1.050 personel, kemudian di Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) kurang lebih ada 500-an tenaga honorer, terdiri dari tukang sapu jalan, pengangkut sampah dan sebagainya, belum lagi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), di setia OPD juga pasti ada tenaga honorernya," kata dia, Selasa (8/2/2022).
Tenggat waktu untuk peniadaan seluruh tenaga honorer, diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Ttahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ialah sampai pada tahun 2023.
Sebagai gantinya, akan dihadirkan tenaga outsourcing sebagai alih daya penunjang tugas.
Namun sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan teknis mekanisme perekrutan dari tenaga honorer tersebut.
"Dalam outsourcing, artinya melalui pihak ketiga. Kita belum tahu bagaimana pihak ketiga itu mencari pekerjanya," ujarnya.
Ia berharap, akan ada diskusi antara pemda dengan pihak ketiga itu nantinya. Ini agar tenaga honorer bisa mendapatkan kesempatan pertama menjadi tenaga outsourching itu.
Lebih lanjut ia mengatakan, gaji honorer di Bandar Lampung ialah Rp 2 juta sebulan.
"Namun jika nantinya memakaki pihak ketiga tentu ada akan ada perubahan. Entah gaji pegawai yang akan berkurang, atau kuantitas pekerja yang akan berkurang," jelas dia.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, pegawai honorer maupun outsourcing, ketika mereka bekerja di instansi pemerintahan sebagai pegawai non-PNS ataupun PPPK, mereka akan menerima besaran gaji berdasarkan aturan tersebut.
Berdasarkan aturan tersebut, untuk besaran gaji honorarium satpam dan pengemudi ditentukan berdasarkan provinsi, sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.
Untuk di Lampung, petugas kebersihan dan pramubakti ialah sebesar Rp 2.675.000 per bulan, sementara untuk sarapan dan pengemudi ialah sebesar Rp 2.942.000 per bulan
(tribunlampung/rangga yusuf/nanda yustizar/bayu saputra/soma ferrer)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Honorer-Jualan-Kue-hingga-Berkebun-Terpaksa-Kerja-Sampingan-untuk-Bertahan-Hidup.jpg)