Metro
Pemkot Metro Masih Tunggu Kebijakan Pusat Terkait Nasib 1.800 Tenaga Honorer
Pemerintah Kota (Pemkot) Metro masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait nasib 1.800 tenaga honorer di wilayah setempat.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait nasib 1.800 tenaga honorer di wilayah setempat.
Sekretaris Kota (Sekkot) Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, terkait honorer merupakan persoalan tiap daerah di Indonesia dengan adanya keputusan penghapusan tenaga honorer.
"Memang keputusan itu terlalu berat. Pada saat bersamaan juga, proses semua kabupaten dan kota baru mendata. Makanya ini sedang rapat seluruh kabupaten kota di Indonesia soal ini," ungkapnya, Kamis (8/6/2022).
Ia menjelaskan, saat ini sebagian besar instansi pemerintahan di seluruh Indonesia masih dibantu oleh THL.
Ia mencontohkan seperti petugas sampah.
Baca juga: 200 Calhaj Asal Metro Diberangkatkan ke Tanah Suci
Baca juga: Pemkab Lampung Timur Akan Ikuti Aturan Pusat Terkait Penghapusan Tenaga Honorer
Karena itu, pihaknya tengah menunggu keputusan pusat.
"Kita berharap ada pembahasan yang komprehensif. Karena kalau yang dipusat kan tidak tahu kondisinya seperti apa di bawah atau di daerah. Mudah-mudahan ada kebijakan yang tepat," imbuhnya.
Sementara Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Sutikno mengaku, pihaknya masih mempelajari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dimana surat menyebutkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus jenis kepegawaian kecuali pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan instansi masing-masing.
Pemda juga diminta tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
"Untuk surat resmi sendiri kami belum menerima, kami baru mengetahui wacana saja. Saat ini kita sedang melakukan penguatan pendataan agar ketika dibutuhkan, sudah memiliki informasi yang cukup. Pendataan meliputi jumlah dan nama yang masih aktif," tuntasnya.
(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)