Berita Lampung
Oknum Polisi Selingkuh dengan Istri Orang, Kapolres Way Kanan Lampung Minta Maaf
Terkait kasus oknum polisi di Polres Way Kanan selingkuh dengan istri rekan sejawatnya, Kapolres secara terbuka meminta maaf ke masyarakat.
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Beberapa hari belakangan publik dihebohkan dengan kasus oknum polisi di Polres Way Kanan selingkuh dengan istri rekan sejawatnya.
Oknum yang menjabat sebagai Kasatlantas Polres tersebut digerebek sedang selingkuh pada Kamis (23/6/2022) dini hari.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna membenarkan adanya peristiwa penggerebekan selingkuh yang menimpa jajarannya tersebut.
AKBP Teddy Rachesna mengatakan, oknum polisi tersebut berinisial ZA.
Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Lampung.
Baca juga: Propam Polda Lampung Masih Periksa Oknum Perwira di Way Kanan Diduga Selingkuh
Baca juga: Diajak Main Temannya, Gadis di Way Kanan Dirudapaksa di Warung
AKBP Teddy pun menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat selaku pimpinan di Polres Way Kanan atas kejadian yang dilakukan anak buahnya.
"Secara pribadi dan selaku Kapolres Way Kanan saya AKBP Teddy Rachesna memohon maaf sebesar-besar kepada seluruh masyarakat karena telah mencoreng nama baik khususnya Polres Way Kanan,” kata Teddy, Jumat (24/06/2022).
Ia mengatakan, dirinya telah mengambil langkah menunjuk PLH (pelaksana harian) Kasat Lantas sementara, sambil menunggu hasil pemeriksaan.
AKBP Teddy memastikan perbuatan ini tidak akan terulang kembali dengan melakukan pengawasan secara intensif dan tindakan yang tegas jika terbukti kepada siapa saja personel yang melakukan pelanggaran.
"Mari memberikan kesempatan ke Bid Propam Polda Lampung yang menangani perkara ini sehingga jelas dan valid selanjutnya akan saya sampaikan hasilnya,” imbuh Teddy.
Pengusutan Polda Lampung
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan menegaskan, bakal mengusut tuntas kasus selingkuh yang dilakukan oleh oknum berinisial ZA itu.
Baca juga: Kronologi Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Way Kanan, Korban Dibawa Masuk ke dalam Warung
Baca juga: Maling Getah Karet Seberat 50 Kg, Warga Way Kanan Lampung Diciduk Polisi
Terlebih soal pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan pelaku.
"Masih didalami dan diperiksa," kata Syarhan, Senin (27/6/2022).
Kendati demikian, Syarhan belum dapat menjelaskan mengenai sanksi lanjutan yang bakal diterima oleh ZA.