Pencurian Materai di Bandar Lampung
Hasil Pencurian Materai di Bandar Lampung Dijual Murah Lewat Online
Pelaku pencurian materai di Bandar Lampung menjual hasil curiannya dengan harga murah. Ia sampai mendapat keuntungan Rp 200 juta.
Penulis: syamsiralam | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelaku pencurian materai di Bandar Lampung menjual hasil curiannya dengan harga murah.
Hasil pencurian materai di Bandar Lampung dijual secara online maupun langsung mendatangi perkantoran dan toko fotokopi berkas.
Hal ini dilakukan pelaku pencurian materai di Bandar Lampung hingga mendapat keuntungan sampai Rp 200 juta.
Namun begitu, setelah kasus pencurian materai itu ditangani oleh pihak kepolisian, ada beberapa pembeli yang mengembalikan barang bukti kepada pihak kepolisian.
"Ada yang sudah dikembalikan ke polisi dengan sukarela oleh para pembelinya, karena tahu materai tersebut hasil curian," kata Kompol Dennis Arya Putra.
Baca juga: Pencurian Materai Senilai Rp 1,5 M di Lampung Terbukti Milik Pos Indonesia
Baca juga: Satu Tertangkap, Polisi Buru Otak Pencurian Materai di Bandar Lampung
Dennis mengimbau, jika mendapati seseorang yang menjual materai dengan harga murah, untuk patut dicurigai dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Materai Milik PT Pos Indonesia
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung memastikan pencurian materai yang terjadi adalah milik PT Pos Indonesia.
Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihaknya bersama PT Pos Indonesia telah melakukan prosedur panjang untuk memastikan kepemilikan pencurian materai di Bandar Lampung.
Dijelaskannya, pencurian materai pecahan Rp 10 ribu itu rencananya bakal dikirim dari Jakarta ke PT Pos Bandar Lampung.
"Sudah kami lakukan pendampingan terkait materai yang dicuri pelaku BR, dipastikan barang bukti materai sesuai dengan printing Perum Peruri," jelasnya.
Prosedur pengiriman materai juga kata Kasatreskrim, dengan menunjuk satu orang sopir resmi yang telah ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.
Baca juga: Pelaku Pencurian Materai di Lampung Untung Rp 200 Juta, Habis untuk Judi Online
Baca juga: Negara Rugi Rp 1,5 Miliar Gegara Pencurian Materai di Bandar Lampung
Dari total kerugian Rp 1,5 miliar karena kasus pencurian materai pecahan Rp 10 ribu itu, Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah amankan ratusan juta uang negara dari barang bukti materai yang belum berhasil dijual pelaku BR.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku BR dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Polisi Buru Otak Pencurian