Berita Lampung
Demi Anak, Laporan Oknum Bidan Selingkuh dengan Oknum Kades di Pringsewu Dicabut
Diketahui pelapor oknum bidan selingkuh dengan oknum kepala desa di Pringsewu itu diantaranya suami oknum bidan dan istri oknum kepala pekon.
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Sudah heboh oknum bidan dilaporkan diduga selingkuh dengan oknum kepala desa atau kepala pekon di wilayah Pringsewu Lampung, kini laporan itu dikabarkan dicabut pelapor.
Diketahui pelapor oknum bidan selingkuh dengan oknum kepala desa (kades) di Pringsewu itu adalah suami oknum bidan dan istri oknum kepala pekon, serta pihak terkait.
Pencabutan laporan oknum bidan selingkuh dengan oknum kepala desa ini dibenarkan Inspektur Pringsewu Andi Purwanto.
"Pelapor sudah mencabut laporannya terkait dugaan oknum bidan dan oknum kepala desa yang selingkuh," kata Andi Purwanto, Rabu (30/8/2022).
Pencabutan laporan dugaan perselingkuhan oknum bidan dan oknum kepala pekon tersebut, lanjut Andi, pada awal bulan Agustus 2022.
Baca juga: Respon IBI Soal Oknum Bidan Selingkuh, Harusnya Belajar dari yang Sudah-sudah
Baca juga: Penggelapan Mobil Oknum Bidan Lampung, Pengusaha Rental Diminta Lebih Waspada
"Kalau tidak ada laporan, tidak ada bukti ya bagaimana, sulit," ujar Andi Purwanto.
Ia mengungkapkan, meski laporan dicabut, namun kedepan, pihaknya akan memberi teguran kepada oknum kepala desa itu.
Sementara, Badan Hippun Pemekonan (BHP) setempat, Fuad mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pendampingan pencabutan laporan tersebut.
"Iya benar telah dicabut laporan, kami langsung melakukan pendampingan," kata Fuad.
Ia juga menjelaskan, pencabutan laporan kasus dugaan selingkuh oknum bidan dan oknum kepala desa itu pada 10 Agustus 2022 lalu.
Fuad menjelaskan, pencabutan laporan tersebut murni dilakukan atas kehendak pribadi pelapor.
"Tidak ada paksaan dan intervensi dari pihak manapun, murni dari keinginan pribadi pelapor," ungkapnya.
Baca juga: Kepala Desa di Mesuji Mengeluh Jalan Rusak, Pj Bupati: PU Tolong Prioritaskan
Baca juga: Serapan PAD Pringsewu Baru Terealisasi Rp 19 Miliar hingga Agustus 2022
Terkait alasan pelapor mencabut laporan tersebut, ia mengungkapkan pelapor memikirkan anak-anaknya.
"Menurut pengakuan pelapor, dicabutnya laporan tersebut karena memikiran anak-anaknya," ungkapnya.
Diketahui, saat ini oknum bidan dan oknum kepala desa tersebut kita aktif menjalankan tugas dan pekerjaannya masing-masing.