Berita Lampung

Kabur Dibantu Warga, Bandar Narkoba Lampung Tengah Tertangkap di Persembunyian

Bandar narkoba berinisial T warga Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah tidak berkutik setelah dibekuk polisi di persembunyian.

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Polres Lampung Tengah menunjukan barang bukti kasus penyerangan warga kepada polisi yang bertugas melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba. 

Kini keempat warga harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Keempatnya warga Kecamatan Terbanggi Besar berinisial J (49), AA (33), AS (39), dan IE (43).

Dari keempat warga tersebut satu menyerahkan diri inisial IE. Sedangkan tiga orang lainnya ditangkap di rumahnya masing-masing.

Keempat orang ini lah yang dianggap paling berperan dalam aksi penyerangan polisi yang ketika itu sedang berupaya menangkap para pelaku narkoba.

Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, perlawanan warga  terhadap petugas tanpa berpikir panjang.

Baca juga: Apindo Masih Menolak UMK Lampung Tengah 2023 Naik 7,90 Persen

Baca juga: Anak Berperkara Hukum di Lampung Tengah Meningkat 29 Persen

Massa yang menyerang polisi tidak memahami tugas dan fungsi dari kepolisian saat itu.

Doffie menuturkan empat pelaku yang memprovokasi warga melakukan penyerangan kepada polisi ini mengaku karena rasa solider.

Sehingga mengklaim tindakan menyerang polisi itu benar. Meskipun orang yang mereka bela salah.

“Tanpa pikir panjang, mereka secara bergerombol berdatangan dan terprovokasi untuk merebut kembali tetangga yang sudah diamankan kepolisian,” kata Doffie, saat konfrensi pers, Selasa (6/12/2022).

Ketegangan situasi memaksa petugas kepolisian bertindak tegas. Sehingga menyulut emosi dan terjadi perlawanan, serta penyerangan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas.

Kini empat orang yang dianggap bertanggungjawab melakukan provokasi massa dalam penyerangan polisi sudah diamankan, Selasa (6/12/2022).

Yaitu J (49), AA (33), AS (39), dan IE (43).

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti penyerangan yang terdiri dari satu buah senjata tajam jenis laduk, sebatang kayu, dan beberapa bongkahan batu

Kini keempat orang tersebut diancam dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 160 KUHPidana atau pasal 211, 212, 214 KUHPidana, atau 170 KUHPidana. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved