Berita Lampung

Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Pesisir Barat Lampung Berhasil Diringkus Polisi

Terduga pelaku asusila anak di bawah umur berinisial MH berhasil diringkus oleh Polsek Pesisir Utara, Polres Lampung Barat, Polda Lampung.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Lambar
Pelaku asusila anak di bawah umur berhasil ditangkap oleh Polsek Pesisir Utara. Pelaku asusila anak di bawah umur di Pesisir Barat Lampung berhasil diringkus polisi. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Terduga pelaku asusila anak di bawah umur berinisial MH (40) berhasil diringkus oleh Polsek Pesisir Utara, Polres Lampung Barat, Polda Lampung, Kamis (5/1/2023) sekira Pukul 02.00 WIB.

Pelaku asusila MH merupakan warga Pekon Lemong, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat, Lampung.

Tindakan asusila tersebut dilakukan tersangka MH pada Sabtu (24/12/2022) sekira Pukul 14.00 WIB.

Perbuatan pelaku sendiri terbongkar karena dipergoki oleh nenek korban.

Menurut penuturan ayah korban berinsial FK (28) sebelumnya anaknya yang berinisial AN (5) tersebut mengeluhkan sakit pada bagian sensitif serta mengeluarkan darah.

Baca juga: Dinas Pendidikan Pesisir Barat, Lampung Melarang Siswa Membawa Lato-Lato ke Sekolah

Baca juga: Pelantikan PPK Pesisir Barat Lampung, Marlini Tekankan Sinergitas

Setelah itu pihak keluarga langsung membawa korban ke Puskesmas Lemong untuk memeriksakan kesehatannya.

"Dari hasil pemeriksaan Puskesmas Lemong itu area sensitif anak saya sudah rusak dan kemungkinan kejadian perbuatan tidak senonoh itu sudah berulang kali terjadi," Jelasnya.

Kejadian tersebut tentu sangat memilukan, terlebih korban yang masih berusia 5 tahun itu sudah ditinggalkan ibu kandungnya sejak masih bayi.

Setelah itu pada Sabtu (29/12/2022) FK melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Pesisir Utara.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek Pesisir utara Akp Heri Oktarino menjelaskan, sebelumnya tersangka MH tidak langsung dilakukan penangkapan.

Sebab keluarga korban hanya membuat laporan tertulis saja dan akan membuat laporan Polisi setelah tahun baru.

Setelah membuat laporan polisi pada tanggal 4 Januari 2023 pihak kepolisan langsung melakukan gerak cepat untuk menangkap pelaku.

Laporan polisi itu termaktub dalam Nomor : LP/B-02/I/2023/SPKT/Sek Pesut/Res Lambar/Polda Lpg. Tanggal 04 januari 2023.

Setelah itu Polsek Pesisir Utara langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: 2022, Kasus DBD di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Meningkat

Baca juga: Minat Warga Pesisir Barat Lampung Jadi TKI Meningkat pada 2022

Usai dilakukan serangkaian penyelidikan pihak Polsek Pesisir Utara tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menangkap pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved