Rektor Unila Ditangkap KPK
Kepala PN Tanjungkarang Bandar Lampung Pimpin Langsung Sidang Karomani Perkara PMB Unila
Kepala PN Tanjungkarang Lingga Setiawan akan pimpin sidang mantan Rektor Unila Karomani.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjadwalkan sidang perdana terdakwa Karomani di perkara suap pada penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (PMB Unila), Selasa (10/1/2023).
Humas Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung Hendro Wicaksono mengatakan, sidang perdana terdakwa Karomani akan dipimpin langsung oleh Lingga Setiawan.
"Ketua majelis hakim dalam sidang Karomani dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Lingga Setiawan," kata Hendro saat dihubungi Tribun Lampung, Minggu (8/1/2023).
Ia menambahkan, Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Karang Lingga Setiawan ini akan didampingi oleh anggota majelis hakim Edi Purbanus dan Aria Verronica.
"Ketiga hakim senior tersebut akan menyidangkan terdakwa dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk," kata Hendro.
Hendro mengatakan, untuk berkas perkara terpisah dari sangkaan perbuatan penerima suap dalam program PMB Unila pada 2022.
Baca juga: Mantan Rektor Unila Karomani Sidang Perdana pada 10 Januari 2023
Baca juga: KPK Diperkirakan Hadirkan Seratusan Saksi dalam Sidang Perdana Kasus Karomani
"Nantinya akan disidangkan dua terdakwa lainnya yakni Heryandi dan Muhammad Basri," kata Hendro.
Keduanya terdakwa lainnya yakni Heryandi dan M Basri akan disidangkan oleh tiga majelis hakim lainnya.
"Kalau sidang Pak Heryandi dan M Basri akan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang, yakni Achmad Rifai, serta dua anggota majelis hakim yakni Efianto D dan Edi Purbanus," kata Hendro.
Hendro mengatakan, kedua terdakwa Heryandi dan M Basri disidangkan tertuang dalam nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Sebelumnya, pengacara Karomani, Ahmad Handoko mengatakan, kliennya Karomani dijadwalkan akan menjalani sidang perdananya pada lusa mendatang, Selasa (10/1/2023).
"Benar Prof Karomani akan menjalani sidang perdananya pada hari Selasa depan tanggal 10 Januari 2023 dan kami akan menyiapkan bahan pembelaan terhadap klien kami," kata Ahmad Handoko.
Ia mengatakan, kuasa hukum akan mengikuti proses persidangan dan akan dilakukan pembelaan secara proporsional sesuai dengan aturan.
"Kami kuasa hukum dengan Prof Karomani sedang mempelajari berkas dakwaan terhadap kami dan kami ke depannya akan ada eksepsi atau tidak," kata Handoko.
Handoko mengatakan, pada Selasa sidang dengan agendanya pembacaan dakwaaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Pada hari Selasa tersebut klien kami akan mendapatkan dakwaan dari JPU KPK, dan seperti apa dakwaannya itu semua kewenangan JPU KPK," kata Handoko.
"Kami menunggu jaksa KPK membacakan dakwaan klien kami."
"Kami tidak tahu apakah akan diperbaiki ataukah tetap dakwaan yang disampaikan JPU KPK kepada kami," kata Handoko.
Ia mengatakan, semua itu pengacara belum tahu, dan setelah itu pihaknya akan menentukan sikap.
Baca juga: Tersangka Korupsi PMB Unila 2022 Karomani Cs Ditahan Satu Sel di Rutan Way Huwi
Baca juga: KPK Segera Limpahkan Berkas Mantan Rektor Universitas Lampung Prof Karomani ke Pengadilan
Handoko mengatakan, pada persidangan perdana Prof Karomani dari berkas perkara bahwa ada sekitar seratusan saksi yang akan dihadirkan KPK.
"Tetapi kami tidak tahu berapa orang yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti," kata Handoko.
Ia mengatakan, beban pembuktian tersebut ada di JPU KPK yang akan berkewajiban menghadirkan saksi-saksi apakah semua hadir atau tidak.
Handoko mengatakan, dakwaan yang akan dibela pada klien Karomani pada sidang besok Selasa mendatang yakni tentunya seolah-olah klien ini mengumpulkan uang pada PMB untuk kepentingan pribadi.
Handoko mengatakan, faktanya beliau tidak pernah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi prof Karomani.
"Dan murni uang itu untuk pembangunan LNC," kata Handoko.
Ia mengatakan, gedung itu dalam kaitannya milik pribadi, gedung akan dihibahkan atau digunakan untuk kegiatan sosial warga Nahdlatul Ulama (NU).
"Jangan sampai persepsi Karomani untuk kepentingan pribadi Karomani uang tersebut," kata Handoko.
"Jadi itu yang akan kami tekankan pada persidangan perdana klien kami Prof Karomani, jangan sampai persepsi Karomani menerima uang itu untuk kepentingan pribadi," kata Handoko.
"Karena dalam fakta persidangan dan pemberitaan bahwa seolah-olah gedung ini milik Karomani," kata Handoko.
"Kan ada beberapa rekening yang disita dan aset yang dilakukan tracking, itu tidak ada terkait penerimaan uang tersebut," kata Handoko.
Karena sudah diakui dan jelas berdasarkan alat bukti juga itu uang yang diterima dan digunakan untuk pembangunan Lampung Nahdiyin Center (LNC).
"Gedung LNC itu untuk umat dan tetapi administrasinya belum," kata Handoko
"Gedung LNC itu bukan untuk kepentingan pribadi," kata Handoko.
Ia mengatakan, kliennya Prof Karomani tidak pernah dalam tanda kutip menentukan berapa besaran anggaran tersebut.
"Klien kami Prof Karomani juga tidak pernah transaksionalkan PMB Unila," kata Handoko.
"Karena ada beberapa yang menitipkan kepada pak Karomani dan ada yang tidak lulus," kata Handoko.
Jadi semata-mata bukan setiap semua yang dititipkan ke beliau itu lulus.
"Dan yang tidak semua yang lulus itu juga menyumbang," kata Handoko.
"Jadi seolah-olah uang suap itu kaitannya dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Handoko.
"Tidak ada transaksional contohnya ada (A) ini menitip dengan kesepakatan nilai sekian dan itu akan diluluskan dalam fakta persidangan,"kata Handoko.
Di dalam dakwaan KPK juga bahwa untuk lulus agar menyiapkan sekian dalam kaita sumbangan sekian.
Sebenarnya itu bukan hal yang berbeda dan orang menyumbang setelah lulus dan sebelum tes tidak ada kesepakatan apa-apa.
"Makanya menyumbangnya juga bervariasi ada yang Rp 100 Juta, Rp 50 Juta dan Rp 200 Juta," kata Handoko.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK Agung Satrio Wibowo bersama tim telah melimpahkan berkas tiga terdakwa suap PMB Unila ke PN Tanjung Karang
Agung mengatakan, tiga terdakwa tersebut yakni Karomani, Heryandi dan M Basri.
"Berkas para terdakwa sudah diserahkan dakwaannya kepada PN Tanjung Karang," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Agung Satrio Wibowo.
"Nanti akan ada 100 saksi yang akan disiapkan dari ketiga terdakwa tersebut," kata Nugroho.
"Tapi nanti akan dipilah-pilah lagi, dan memang terkait pembuktian langsung dan sesuai dakwaan akan kami panggil," kata Nugroho.
Saat ditanya bakal satu majelis persidangan ketiga terdakwa tersebut, Nugroho mengatakan, semua itu diserahkan kepada PN Tanjung Karang bagaimana teknisnya.
"Tetapi untuk terdakwa Heryandi dan M Basri digabung, jadi ada dua terdakwa untuk satu perkara," kata Nugroho.
Ia mengatakan, terdakwa M Basri dan Heryandi melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12 b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Karomani, melanggar pasal 12 huruf a atau huruf B atau pasal 11 atau pasal pasal 12 B.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.