Berita Lampung

5 Tersangka Investasi Bodong Rp 66 Miliar di Metro Lampung Langsung Ditahan, 1 Buron

Virginia Hariztavianne mengatakan, lima orang tersangka yang dilimpahkan langsung dikirim ke lapas setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Muhammad Humam Ghiffary
Para tersangka kasus investasi bodong saat akan memasuki mobil tahanan untuk ditahan di Lapas Kelas IIA Metro, Lampung, Kamis (12/1/2023) sore. Dalam kasus ini, ada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melimpahkan perkara dugaan investasi bodong oleh PT Nestro Saka Wardhana (NSW) ke Kejaksaan Negeri Kota Metro, Lampung.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, lima tersangka berikut barang buktinya dilimpahkan ke Kejari Metro, Kamis (12/1/2023) sore.

Mereka selanjutnya diperiksa di ruang penyidik Kejari Metro.

Kepala Kejari Metro Virginia Hariztavianne mengatakan, lima orang tersangka yang dilimpahkan langsung dikirim ke lapas setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Kendati demikian, masih ada satu tersangka yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung.

“Tersangka ini jumlah totalnya ada enam. Tapi yang kita masukkan ke Lapas Metro baru lima. Satu di antaranya seorang perempuan. Yang satunya lagi DPO inisial DKW," ujarnya, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Atta Halilintar Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Investasi Bodong

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Robot Trading, Polisi Sebut Tersangka Bisa Bertambah

"Untuk asalnya, ini warga Metro semua. Makanya sidangnya di sini," imbuhnya.

Ia mengatakan, peran masing-masing tersangka masih belum bisa dipastikan saat ini.

"Untuk perannya masing-masing nanti (diungkap) di persidangan,” jelas Virgina.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, disebutkan ada enam tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana bidang perbankan atau perdagangan yang diserahkan oleh penyidik Polda Lampung ke Kejari Metro.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat merupakan pria berinisial AS (28), HS (57), RRS (43), dan IS (45). Seorang lainnya wanita berinisial DK (32).

Seorang di antaranya berinisial DKW (40) masih berstatus DPO Polda Lampung.

Kelimanya dijadwalkan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Metro.

Sebelum dilimpahkan ke Kejari Metro, para tersangka telah menjalani pemeriksan kesehatan dan Covid-19 di Klinik Pratama Rawat Inap Raffasya Sentra Medika, Bandar Lampung, dengan hasil sehat dan bebas Covid-19.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit mobil Jeep Willys warna hijau (roda empat dan roda enam), 1 unit handphone Xiaomi Redmi Note 10 Pro, 2 unit laptop Toshiba, serta dokumen perjanjian kontrak investasi dengan para nasabah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved