Berita Lampung

5 Tersangka Investasi Bodong Rp 66 Miliar di Metro Lampung Langsung Ditahan, 1 Buron

Virginia Hariztavianne mengatakan, lima orang tersangka yang dilimpahkan langsung dikirim ke lapas setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Muhammad Humam Ghiffary
Para tersangka kasus investasi bodong saat akan memasuki mobil tahanan untuk ditahan di Lapas Kelas IIA Metro, Lampung, Kamis (12/1/2023) sore. Dalam kasus ini, ada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Seusai pemeriksaan, lima tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Kota Metro selama 20 hari ke depan, terhitung pada 12-31 Januari 2023.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribunlampung.co.id, diduga para tersangka telah menjalankan bisnis investasi trading sejak tahun 2019.

Adapun investasi trading ini dijalankan para tersangka dengan mendirikan perusahaan bernama PT NSW yang beroperasi di Kota Metro.

Diketahui, koban tercatat berjumlah sebanyak 665 orang dengan dana yang sudah masuk sebanyak Rp 66.520.718.750.

Dari sejumlah dana tersebut, sebanyak Rp 32,2 miliar telah dikelola oleh para tersangka untuk memberikan profit kepada member.

Sedangkan sisa uang senilai Rp 34,3 miliar diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi.

Lima tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat 1 juncto pasal 16 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Serta juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 105 jo pasal 9 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun ancaman hukuman yang diberlakukan yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 20 miliar.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved