Berita Terkini Nasional
Oknum Kapolsek Dilaporkan Hamili Gadis Muda Yatim Piatu
Sorang gadis muda berusia 22 tahun berinisial IB tersebut melaporkan oknum kapolsek yang dinilai sudah menghamilinya ke Polres TTS.
Tribunlampung.co.id - Seorang oknum polisi yang menjabat sebagai kepala kepolisian sektor (Kapolsek) dilaporkan karena diduga telah menghamili gadis muda berusia 22 tahun.
Satu oknum kapolsek yang dilaporkan tersebut berpangkat Inspektur Satu (Iptu) inisial NRB, yang menjabat Kapolsek di jajaran Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sorang gadis muda berusia 22 tahun berinisial IB tersebut melaporkan oknum kapolsek yang dinilai sudah menghamilinya ke Polres TTS.
Korban didampingi dua orang kakanya melaporkan oknum kapolsek tersebut ke Polres TTS.
NRB yang telah beristri dilaporkan ke Polres TTS pada Kamis (12/1/2023) dengan nomor laporan LP/B/18/I/2023/Polres TTS/Polda NTT.
Baca juga: Kronologi Kasus Oknum Polisi Paksa Istri Layani Rekan Sesama Anggota Polisi
Baca juga: Rintihan di Rumah Kontrakan Buat Warga Nekat Dobrak Pintu, Kondisinya Bikin Syok
"Tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wita, korban didampingi dua orang kakaknya melapor ke Polres TTS," kata Koordinator Divisi Pendampingan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) SoE, Yundri Kolimon, kepada Kompas.com, Kamis siang.
Setelah melapor ke Polres, lanjut Yundri, IB kemudian mendatangi YSSP Soe untuk minta pendampingan.
Yundri menuturkan, berdasarkan pengakuan IB, awalnya gadis itu berpacaran dengan sang Kapolsek.
Keduanya pun melakukan perbuatan selayaknya suami istri hingga perempuan yatim piatu itu hamil.
Kepada IB, Iptu NRB bersedia menikahinya.
Tetapi, memasuki bulan ketiga usia ke hamilan, NRB malah menyuruhnya untuk menggugurkan kandungan.
Namun, IB menolak. Saat ini, usia kandungannya memasuki delapan bulan. NRB pun tetap enggan bertanggungjawab dan menghilang tanpa kabar.
Karena kecewa, IB bersama keluarganya lalu mengadukan hal itu ke Polres TTS dan YSSP Soe.
"Harapan kami, kasus yang sudah dilaporkan dapat ditangani sampai tuntas, tanpa ada tendensi meskipun pelaku adalah anggota Polri yang memiliki jabatan pada lingkup Polres TTS," ujar Yundri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengaku belum menerima laporan dari Kapolres TTS terkait kasus itu.
"Saya cek dulu ke Polres TTS ya," kata Ariasandy singkat.
Kapolres TTS Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gusti Putu Suka Arsa membenarkan adanya laporan itu.
"Kalau ada pengaduan dari masyarakat, pasti kita tindak lanjuti sesuai prosedur dan proses hukum yang berlaku," kata Gusti.
Oknum Polisi Paksa Istri Layani Rekan Sesama Polisi
Baca juga: Nasib Oknum Polisi Paksa Istri Melayani Rekan-rekannya Sesama Polisi
Baca juga: Kasus Oknum Polisi Jual Istri Ikut Menyeret 2 Anggota Polri Lainnya
Selama 7 tahun, istri oknum polisi di Jawa Timur terpaksa harus menuruti kemauan suaminya melayani rekan-rekan sang suami sesama anggota polisi.
Diduga, oknum polisi tersebut menjual istrinya kepada teman-temannya sesama anggota di kepolisian.
Tidak hanya itu, oknum polisi yang diduga menjual istrinya tersebut ditengarai juga kencanduan narkoba.
Penderitaan istri oknum polisi ini terbongkar ketika Bidang Propam Polda Jawa Timur turun tangan.
Itu setelah istri oknum polisi yang menjadi korban terkait asusila berani melaporkan tabiat suaminya tersebut.
Kelakuan oknum polisi duduga jual tubuh istrinya tersebut berlangsung sejak tahun 2015 silam.
Oknum polisi tersebut merupakan seorang oknum anggota Satsabhara Polres Pamekasan Polda Jawa Timur.Yaitu berinisial Aiptu AR.
Kini Aiptu AR dalam pemeriksaan Bidang Propam Polda Jawa Timur setelah dilaporkan istrinya, MH terkait kasus kekerasan, dan asusila.
Aiptu AR dalam laporan sang istri, telah melakukan kekerasan asusila terhadapnya.
Oknum polisi itu juga dilaporkan telah membiarkan sang istri disetubuhi oleh orang lain dalam hal ini rekan-rekan Aiptu AR sesama anggota polisi.
Dia diduga sengaja menjual tubuh istrinya kepada sesama rekannya di kepolisian.
Peristiwa ini ternyata sudah berlangsung sejak 7 tahun lalu atau tepatnya pada 2015.
Berikut awal mula terungkapnya kasus oknum polisi Aiptu AR, kronologis kejadian hingga perkembangan penyelidikan polisi seperti dikutip dari Tribun Jatim.
Awal Mula Terungkapnya Kasus
Sejak Selasa (3/1/2023) lalu, Aiptu AR tengah menjalani penahanan khusus (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Jatim.
Dia harus menjalani serangkaian pemeriksaan dalam proses penyelidikan atas dugaan kasus asusila dan pornografi yang menyeretnya.
"Iya kurang lebih kasus asusila-lah. Pornografi-lah," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat ditemui awak media di lorong Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (6/1/2023).
Dugaan kasus asusila dan pornografi yang menjerat Aiptu AR tersebut awalnya diketahui setelah adanya surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat yang diterima oleh Bidang Propam Polda Jatim.
Pengaduan berasal dari MH (41), istri sah dari Aiptu AR.
"Iya (istri sah Aiptu AR, terlapor berinisial MH)," ujarnya.
Disinggung mengenai pasal atas kasus yang menjerat Aiptu AR hingga diadukan oleh istri sahnya, Dirmanto menjelaskan, hingga Jumat (6/1/2023) bidang Propam Polda Jatim masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap Aiptu AR
"Sementara masih didalami ya. Terkait UU apa, terkait kejadian seperti apa, masih dalam proses pendalaman," ujarnya.
Terpisah Kabag Humas Polres Pamekasan Iptu Neneng Dyah membenarkan adanya penangkapan oknum anggota Polres Pamekasan oleh Bidang Propam Polda Jatim terkait kasus dugaan kekerasan seksual dan pesta narkoba, berinisial Aiptu AR.
Oknum anggota Aiptu AR itu bertugas di Sabhara Polres Pamekasan.
Penangkapan terhadap Aiptu AR dilakukan anggota Bidang Propam Polda Jatim pada Selasa (3/1/2023).
"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim," ujarnya di Mapolres Pamekasan, Jumat (6/1/2023).
"Jadi, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AR tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR," jelas Neneng Dyah.
Kuasa hukum MH atau istri Aiptu AR, Yolies Yongky Nata mengatakan, Aiptu AR ditangkap setelah diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Kamis (29/12/2022) silam.
Oknum Polisi Lain Juga Dilaporkan
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan dua orang oknum anggota Polres Pamekasan lainnya, yakni Iptu MHD dan AKP H dalam kasus yang sama.
"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," ujar Yolies Yongky Nata.
Yongky menjelaskan, Aiptu AR dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika.
Kemudian, AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE dan kekerasan seksual, serta pesta seks.
Sedangkan, MHD dilaporkan atas perkara rudapaksa.
"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AR, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," ungkap Yongky.
Mengulas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan ketiga oknum tersebut, Yongky menerangkan, AKP H dilaporkan dalam perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada Aiptu AR untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud bahwa AKP H ingin menyetubuhi MH.
Kemudian, Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli secara paksa MH yang bukan istrinya sendiri.
"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," terang Yongky.
Sudah Dilaporkan Sejak 2020
Yongky menjelaskan kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020. Namun yang diproses bukan pelaku utama.
Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022.
Aiptu AR selaku suami MH kerap mengajak teman di lingkaran anggota Polri, dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi istrinya.
Bahkan, Aiptu AR kerap mengonsumsi obat terlarang dan narkoba sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya.
"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," jelas Yongky.
Anggota Polisi yang Terlibat Kemungkinan Bisa Bertambah
Jumlah oknum anggota polisi yang terlibat kasus kekerasan seksual dan pornografi yang dilakukan Aiptu AR, anggota Satsabhara Polres Pamekasan, atas laporan dari istrinya sendiri, MH (41), bisa bertambah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan terhadap Aiptu AR, yang kini sedang dilakukan oleh anggota Bidang Propam Polda Jatim.
"Iya nanti kita lihat dulu, hasilnya seperti apa. Kalau memang ditemukan yang lain, nanti bisa ditindaklanjuti," ujarnya.
Hingga kini Kombes Pol Dirmanto menerangkan, pihak orang yang menjalani pemeriksaan adalah Aiptu AR yang berstatus sebagai terlapor.
"Informasi yang kami peroleh dari Bidang Propam sementara ini, hanya satu itu, Aiptu AR," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com
(Tribunlampung.co.id)
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.