Liputan Khusus

RSJ Lampung Bolehkan Pendaftar PPPK Kesehatan Sanggah Pengumuman Soal Nilai Afirmasi

RSJ Lampung Persilakan PPPK Kesehatan menyanggah jika keberatan hasil pengumuman PPPK yang sudah dijalani.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
Ilustrasi PPPK. RSJ Lampung persilakan pendaftar PPPK Kesehatan sanggah pengumuman PPPK dan ditujukan ke BKD Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung Pihak RSJ Lampung persilakan pelamar PPPK lakukan sanggahan hasil seleksi PPPK Kesehatan di tempat tersebut.

Hal itu diungkapkan Direktur RSJ Lampung Nuyen saat dikonformasi tentang dugaan adanya kesalahan rekrutmen PPPK Kesehatan.

Pasalnya ada pelamar PPPK Kesehatan di RSJ Lampung tidak bekerja di tempat tersebut padahal itu jadi bahan penilaian yang disebut nilai afirmasi.

Lantas ada beberapa pelamar PPPK untuk RSJ Lampung yang diumumkan tidak bekerja di RSJ Lampung

Menurut Nuyen, Direktur RSJ Lampung, peserta yang keberatan pada hasil tes penerimaan PPPK Kesehatan di RSJ Lampung bisa melakukan sanggahan.

"Makanya sekarang ini kan sedang dibuka untuk sanggah," ungkapnya saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Jumat (17/1).

Baca juga: Terbongkar Kejanggalan Penerimaan PPPK RSJ Lampung

Baca juga: Direktur RSJ Lampung Benarkan Syarat Pendaftar PPPK sudah Kerja Dulu di RSJ

Nuyen mengaku terkait persoalan ini tidak mengetahui secara pasti mekanisme pemberian nilai afirmasi dalam penerimaan PPPK Kesehatan di RSJ Lampung.

"Nilai afirmasi itu saya gak paham karena itu sudah sistem dari Kemenpan. Mereka peserta itu langsung pakai sistem, itu online," kata Nuyen.

Nuyen menegaskan, pihak RSJ tidak ikut campur dan memengaruhi pemberian ataupun penambahan nilai afirmasi C dan D.

Sebab, kata dia, mekanisme penerimaan PPPK hingga penilaian semua bermuara ke pusat, dalam hal ini Kemenpan RB.

"Jadi, RSJ sebenarnya tidak tahu menahu bagaimana mekanismenya, karena semuanya dari pusat."

"Hasilnya, (nilai) afirmasinya gak masuk atau seperti apa, saya juga kurang paham," tegas Nuyen lagi.

Meski demikian, Nuyen mengakui, jika ada satu di antara persyaratan yang harus dipenuhi pelamar PPPK, yakni bekerja di RSJ saat melamar.

Namun, Nuyen juga tidak mengetahui pasti, bagaimana para pelamar yang berstatus bukan tenaga honorer di RSJ, bisa mendapatkan nilai atas syarat tersebut.

"(Pelamar) pesertanya memasukkan (data) ke sistem aplikasi yang dibuat Kemenpan RB itu, ternyata keluar hasilnya (nilai) seperti apa itu."

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved