Liputan Khusus

RSJ Lampung Bolehkan Pendaftar PPPK Kesehatan Sanggah Pengumuman Soal Nilai Afirmasi

RSJ Lampung Persilakan PPPK Kesehatan menyanggah jika keberatan hasil pengumuman PPPK yang sudah dijalani.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
Ilustrasi PPPK. RSJ Lampung persilakan pendaftar PPPK Kesehatan sanggah pengumuman PPPK dan ditujukan ke BKD Lampung. 

"Nah saya gak paham kenapa bisa begitu, karena kan dari pusat semua," sebut Nuyen.

Humas RSJ Lampung, David juga mengaku tidak tahu menahu soal teknis rekrutmen PPPK kesehatan di tempatnya bekerja, terutama terkait masalah penambahan nilai afirmasi itu.

Menurut David, soal rekrutmen PPPK merupakan domain Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Pemprov Lampung.

"Soal itu saya gak paham. Coba langsung ke BKD," kata David singkat saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Kamis (12/1/2023).

BKD Pemprov Lampung tengah memproses sanggahan sejumlah pelamar PPPK Kesehatan RSJ Lampung terkait nilai afirmasi.

Baca juga: Langkah Pemprov Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPPK RSJ Lampung

Baca juga: RSJ Lampung Tidak Ikut Campur Pemberian Nilai Afirmasi PPPK Kesehatan

Sanggahan tersebut sedang dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Nasional ( BKN ).

Para pelamar melakukan sanggahan karena menduga ada pelanggaran dalam proses penerimaan PPPK RSJ Lampung.

Untuk mendapatkan nilai afirmasi C ini satu di antara syaratnya adalah pelamar memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun terus menerus dan melamar pada tempatnya bekerja saat ini.

Menurut Kabid Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian BKD Pemprov Lampung Deny Rolind Zabara mengaku masih memproses adanya sanggahan yang masuk dari PPPK Kesehatan RSJ Lampung.

"Saat ini masih berlangsung prosesnya (masa sanggah), kami masih berkoordinasi kepada BKN. Masih dalam masa sanggah bagi peserta kemarin yang keberatan atas hasilnya," kata Deny saat ditemui Jumat (13/1/2023).

( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved