Liputan Khusus

Direktur RSJ Lampung Benarkan Syarat Pendaftar PPPK sudah Kerja Dulu di RSJ

Persyaratan yang harus dipenuhi pelamar PPPK, yakni bekerja di RSJ saat melamar dan itu akan mendapatkan nilai afimasi.

Editor: Tri Yulianto
capture
Ilustrasi rekrutmen PPPK. Persyaratan yang harus dipenuhi pelamar PPPK RSJ Lampung, yakni bekerja di RSJ saat melamar dan itu akan mendapatkan nilai afimasi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung Pihak RSJ Lampung mengakui jika syarat untuk jadi PPPK Kesehatan adalah sudah bekerja di tempat tersebut.

Selanjutnya untuk keputusan calon PPPK Kesehatan lolos itu jadi tenaga PPPK atau tidak bukan keputusan pihak RSJ Lampung.

Sebab untuk pendaftaran PPPK Kesehatan di RSJ Lampung dilakukan secara online oleh pendaftar ke KemenPAN-RB.

Namun menurut Direktur RSJ Lampung Nuyen, jika ada satu di antara persyaratan yang harus dipenuhi pelamar PPPK, yakni bekerja di RSJ saat melamar.

Nantinya, calon PPPK akan mendapatkan nilai afirmasi dari tempatnya bekerja.

Sedangkan jika ada calon PPPK mendapatkan nilai afirmasi tapi tidak bekerja di RSJ Lampung, Nuyen tidak mengetahuinya.

Baca juga: Langkah Pemprov Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPPK RSJ Lampung

Baca juga: RSJ Lampung Tidak Ikut Campur Pemberian Nilai Afirmasi PPPK Kesehatan

"Nilai afirmasi itu saya gak paham karena itu sudah sistem dari Kemenpan. Mereka peserta itu langsung pakai sistem, itu online," kata Nuyen saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Jumat (17/1).

Nuyen menegaskan, pihak RSJ tidak ikut campur dan memengaruhi pemberian ataupun penambahan nilai afirmasi C dan D.

Sebab, kata dia, mekanisme penerimaan PPPK hingga penilaian semua bermuara ke pusat, dalam hal ini Kemenpan RB.

"Jadi, RSJ sebenarnya tidak tahu-menahu bagaimana mekanismenya, karena semuanya dari pusat."

"Hasilnya, (nilai) afirmasinya gak masuk atau seperti apa, saya juga kurang paham," tegas Nuyen lagi.

Meski demikian, Nuyen mengakui, jika ada satu di antara persyaratan yang harus dipenuhi pelamar PPPK, yakni bekerja di RSJ saat melamar.

Namun, Nuyen juga tidak mengetahui pasti, bagaimana para pelamar yang berstatus bukan tenaga honorer di RSJ, bisa mendapatkan nilai atas syarat tersebut.

"(Pelamar) pesertanya memasukkan (data) ke sistem aplikasi yang dibuat Kemenpan RB itu, ternyata keluar hasilnya (nilai) seperti apa itu."

"Nah saya gak paham kenapa bisa begitu, karena kan dari pusat semua," sebut Nuyen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved