Kasus Asusila di Lampung Timur

Lebih Setahun Kabur, Pelaku Rudapaksa di Lampung Timur Tertangkap di Rumahnya

Polisi sudah berupaya melakukan penangkapan terhadap pelaku rudapaksa di Lampung Timur setelah dilaporkan pada 2021 silam.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengungkapkan bahwa pelaku rudapaksa gadis ingusan di Lampung Timur sempat kabur lebih dari setahun. 

2 Tahun Berbuat Rudapaksa

Kelakuan seorang petani di Lampung Timur rudapaksa anak di bawah umur terbongkar setelah korban berani lapor orang tua.

Keberanian korban rudapaksa melapor kepada orang tuanya setelah tidak kuasa dengan kelakuan seorang petani di Lampung Timur tersebut.

Alhasil seorang petani asal Lampung Timur diringkus polisi akibat perbuatannya rudapaksa anak di bawah umur.
Pelaku berinisial SD (51) merupakan seorang petani asal Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

Sementara, korban rudapaksa yakni RH anak perempuan yang sekarang sudah berusia 11 tahun.

Pelaku melakukan aksinya terhadap korbannya, selama dua tahun, atau sejak korban berusia 7 tahun.

Pelaku tidak berani melakukan aksinya lagi setelah ketahuan orang tua korban, yang selanjutnya melapor ke polisi.

Terkahir, pelaku merudapaksa korban pada Oktober 2021 lalu. Setelah itu pelaku melarikan diri karena dicari-cari polisi ata perbuatan asusilanya itu.

Kasat Reskrim polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing yang mengatakan, kejadian terakhir yang dialami korban, yakni pada Oktober 2021 lalu.

"Tepatnya Jumat (15/10/2021) lalu, pukul 12.00 WIB, kejadian terakhir yang dialami korban," katanya, Minggu (15/1/2023).

Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu dari cerita anaknya, langsung melapor ke Polres Lampung Timur.

"Laporan dilayangkan orang tua korban itu pada Sabtu (16/10/2021) ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur," kata Iptu Johannes.

Namun, pelaku pada saat itu sempat kabur dan tidak diketahui keberadaannya.

Selang lebih dari setahun melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

"Ketika kemarin, tepatnya Jumat (13/1/2023) kita menemukan keberadaan pelaku SD, dan kita langsung melakukan penangkapan," katanya.

Pelaku rudapaksa SD diamankan di kediamannya, di Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian korban.

"Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolres Lampung Timur dan akan kita proses lebih lanjut," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved