Rektor Unila Ditangkap KPK

Asep Sukohar Akui Terima Titipan Rp 800 Juta Loloskan Calon Mahasiswa Masuk Kedokteran Unila

Asep Sukohar mengakui terima uang titipan total Rp 800 juta untuk meloloskan calon mahasiswa masuk Fakultas Kedokteran Unila Tahun 2022.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Asep Sukohar saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap PMB Unila dengan terdakwa Karomani CS, Rabu (17/1/2023). Asep Sukohar akui terima titipan Rp 800 juta loloskan calon mahasiswa masuk kedokteran Unila. 

Adapun uang yang diterima untuk menitipkan keponakannya sebesar yakni Rp 300 Juta.

Kena Tegur Hakim

Ketua Majelis Hakim menegur saksi Asep Sukohar karena memberikan keterangan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Asep Sukohar merupakan saksi pertama yang dicecar pertanyaan oleh JPU KPK dan Majlis Hakim.

"Saudara Asep pernah diminta mencari mahasiswa titipan yang mau diluluskan?," Tanya JPU KPK

Lalu, Asep pun mengatakan bahwa dirinya tidak pernah diminta mencari mahasiswa titipan.

Kendati demikian, Asep Sukohar mengakui bahwa dirinya diminta oleh Karomani untuk mencari dana untuk pembangunan gedung Lamoung Nahdiyin Center (LNC).

"Waktu itu pak rektor pernah bilang ke saya itu sedang bangun LNC, kamu bisa bantu?," ucap Asep.

"Lalu saya tanya maksudnya membantu apa, lalu dia bilang bantu dana," paparnya.

Kemudian, saat memberi keterangan, Asep Sukohar sempat ditegur oleh ketua Majlis Hakim, Lingga Setiawan yang juga merupakan Ketua PN Tanjungkarang.

Pasalnya Asep Sukohar dinilai memberi keterangan yang berbeda dengan apa yang ia sampaikan saat BAP.

Hal tersebut bermula saat JPU KPK bertanya terkait apakah Asep Sukohar pernah menerima titipan dari saksi Dr Zuhrady sebelum penerimaan jalur mandiri.

"Waktu itu, ada yang mau masuk kedokteran, terus saya tanya pak rektor dan pak rektor bilang taro saja di meja," kata Asep.

Selanjutnya, ketua Majlis Hakim bertanya apakah saat menerima titipan tersebut Rektor Karomani pernah meminta infaq kepada orang tua mahasiswa.

Asep Sukohar pun mengatakan bahwa mahasiswa tersebut akan dilihat tergantung skor yang dihasilkan.

"Anda ini bagaimana, saat ditanya di BAP anda bilang Dr Zuchrady sanggup beri infaq pembangunan LNC," ujar Hakim ketua, Lingga Setiawan.

"Anda jangan menyampaikan keterangan bohong, anda sudah disumpah di atas Alquran, kalau terbukti berbohong saudara juga bisa kena pidana," tegas hakim.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved