Rektor Unila Ditangkap KPK
Asep Sukohar Akui Terima Titipan Rp 800 Juta Loloskan Calon Mahasiswa Masuk Kedokteran Unila
Asep Sukohar mengakui terima uang titipan total Rp 800 juta untuk meloloskan calon mahasiswa masuk Fakultas Kedokteran Unila Tahun 2022.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dalam kesaksiannya di sidang kasus suap PMB Unila 2022, saksi Asep Sukohar mengakui terima uang titipan total Rp 800 juta untuk meloloskan calon mahasiswa masuk Fakultas Kedokteran Universitas Lampung ( Unila ) Tahun 2022.
Seperti diketahui, mantan Rektor Unila Prof Karomani CS kembali menjalani sidang terkait kasus suap Penerimaan Mahasisa Baru (PMB) Unila 2022 di PN Tanjungkarang, pada Rabu (17/1/2023).
Kali ini, Karomani bersama dua terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor I Unila Heriyandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri menjalani sidang dengan agenda menghadirkan enam orang saksi.
Adupun saksi dihadirkan, diantaranya Warek 2 Unila Prof Asep Sukohar, Warek 3 Prof Yulianto, dan Warek 4 Prof Suharso.
Kemudian tiga orang saksi lainnya yakni, Wakil dekan FK Unila Razmi Zakiah Oktarlina, Dr Zuchrady (dokter), serta Sofiah (orangtua mahasiswa).
Baca juga: Asep Sukohar Kena Tegur Hakim, Beri Keterangan Berbeda dengan BAP Kasus PMB Unila
Baca juga: Kasus Suap PMB Unila, Sidang Karomani CS Hadirkan Enam Orang Saksi
Dalam keterangannya, Saksi Asep Sukohar mengakui dirinya menerima titipan total senilai Rp 800 juta untuk meloloskan mahasiswa.
Uang tersebut diperoleh dari sejumlah orangtua mahasiswa dan diterima dalam beberapa tahap.
Dalam kesaksiannya, Asep mengaku pertama dirinya menerima uang juta dari orang tua mahasiswa senilai Rp 350 juta.
Asep kemudian menyerahkan uang itu kepada Karomani melalui Budi Sutomo.
"Uang itu saya berikan ke Budi Sutomo sebesar Rp 250 Juta," ujar Asep Sukohar.
"Rp 100 Juta saya pakai untuk biaya operasional kesehatan Muktamar Nahdlatul ulama, karena saya koordinator tim kesehatannya," jelasnya.
Dalam sidang ini juga, Asep mengaku mendapatkan uang sebesar Rp150 Juta dari Sofia yang merupakan salah satu orang tua mahasiswa.
"Uang Rp 100 juta dari Sofia saya serahkan melalui Budi Sutomo," kata Asep.
"Sisanya Rp 50 Juta saya gunakan untuk kepentingan Perhimpunan Dokter Nahdlatul Ulama (PDNU)," katanya.
Selain itu, dia juga mengaku mendapatkan uang setoran dari Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Unila, Dr Rasmi Zakiah.
Adapun uang yang diterima untuk menitipkan keponakannya sebesar yakni Rp 300 Juta.
Kena Tegur Hakim
Ketua Majelis Hakim menegur saksi Asep Sukohar karena memberikan keterangan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Asep Sukohar merupakan saksi pertama yang dicecar pertanyaan oleh JPU KPK dan Majlis Hakim.
"Saudara Asep pernah diminta mencari mahasiswa titipan yang mau diluluskan?," Tanya JPU KPK
Lalu, Asep pun mengatakan bahwa dirinya tidak pernah diminta mencari mahasiswa titipan.
Kendati demikian, Asep Sukohar mengakui bahwa dirinya diminta oleh Karomani untuk mencari dana untuk pembangunan gedung Lamoung Nahdiyin Center (LNC).
"Waktu itu pak rektor pernah bilang ke saya itu sedang bangun LNC, kamu bisa bantu?," ucap Asep.
"Lalu saya tanya maksudnya membantu apa, lalu dia bilang bantu dana," paparnya.
Kemudian, saat memberi keterangan, Asep Sukohar sempat ditegur oleh ketua Majlis Hakim, Lingga Setiawan yang juga merupakan Ketua PN Tanjungkarang.
Pasalnya Asep Sukohar dinilai memberi keterangan yang berbeda dengan apa yang ia sampaikan saat BAP.
Hal tersebut bermula saat JPU KPK bertanya terkait apakah Asep Sukohar pernah menerima titipan dari saksi Dr Zuhrady sebelum penerimaan jalur mandiri.
"Waktu itu, ada yang mau masuk kedokteran, terus saya tanya pak rektor dan pak rektor bilang taro saja di meja," kata Asep.
Selanjutnya, ketua Majlis Hakim bertanya apakah saat menerima titipan tersebut Rektor Karomani pernah meminta infaq kepada orang tua mahasiswa.
Asep Sukohar pun mengatakan bahwa mahasiswa tersebut akan dilihat tergantung skor yang dihasilkan.
"Anda ini bagaimana, saat ditanya di BAP anda bilang Dr Zuchrady sanggup beri infaq pembangunan LNC," ujar Hakim ketua, Lingga Setiawan.
"Anda jangan menyampaikan keterangan bohong, anda sudah disumpah di atas Alquran, kalau terbukti berbohong saudara juga bisa kena pidana," tegas hakim.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.